Gaya kampanye Anies berubah dari hidup mewah menjadi hanya sekada berpidato adu gagasan yang justru berakhir menjadi blunder.
“Semua berubah. Kegiatannya hanya sekadar PIDATO2, itupun BLUNDER. Dari Hidup MEWAH hingga akhirnya cuma sekadar DUDUK dgn dalih ADU GAGASAN,” ujar Jhon.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Plate sebagai tersangka usai pemeriksaan yang ketiga di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.