Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
Zulfan Lindan (YouTube/Total Politik)
baca 10 detik
  • BBHAR DPP PDIP menggugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Gugatan diajukan karena Total Politik tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers terkait hak jawab atas konten siniar.
  • PDIP menuntut pertanggungjawaban atas pernyataan Zulfan Lindan yang menuduh partai tersebut terlibat dalam kerusuhan Agustus 2025.

Suara.com - Sengketa antara PDI Perjuangan (PDIP) dan kanal YouTube Total Politik memasuki babak baru. Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi menggugat politisi senior Zulfan Lindan dan PT Temuan Perspektif Indonesia, perusahaan yang menaungi Total Politik, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum itu telah terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan diajukan kader PDIP yang juga anggota tim hukum BBHAR, Abdul Rohman. Dalam perkara tersebut, Zulfan Lindan menjadi tergugat pertama, sedangkan PT Temuan Perspektif Indonesia tercatat sebagai tergugat kedua.

Rohman mengatakan gugatan perdata ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak membuahkan hasil sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan.

"Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik," kata Rohman kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, langkah hukum itu bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Sebelum menggugat, pihaknya mengaku telah memberi kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkannya dengan konten yang dipersoalkan.

"Tetapi pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh, kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata," ujarnya.

Dalam proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers, Rohman juga mengungkap pihaknya memperoleh informasi bahwa Total Politik belum tercatat sebagai perusahaan pers yang terverifikasi.

Massa berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]
Massa berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]

Berawal dari Pernyataan Zulfan Lindan

baca juga

Gugatan tersebut bermula dari tayangan siniar Total Politik yang menghadirkan Zulfan Lindan.

Dalam konten itu, Zulfan dinilai menyampaikan informasi yang menempatkan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan pada Agustus 2025.

Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan klaim mengenai adanya permintaan khusus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk soal Wisma Yaso dan dana Rp200 miliar.

Rohman membantah seluruh tudingan tersebut. Menurutnya, pernyataan Zulfan tidak didukung fakta maupun proses verifikasi yang memadai.

"Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi," tegasnya.

Ia juga memastikan tidak pernah ada permintaan Megawati kepada Presiden Prabowo terkait Wisma Yaso maupun dana Rp200 miliar sebagaimana dinarasikan dalam tayangan tersebut.

Menurutnya, isu mengenai hak-hak Presiden pertama RI Soekarno tidak bisa diposisikan sebagai kepentingan pribadi Megawati, melainkan harus dilihat sebagai bentuk penghormatan negara kepada proklamator dan presiden pertama RI.

Sebelumnya, sengketa ini telah diproses Dewan Pers. Melalui Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, Dewan Pers meminta Total Politik memuat hak jawab, menyampaikan permintaan maaf, serta melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah diputuskan.

PDIP mengaku telah mengirimkan hak jawab pada 12 Mei 2026. Namun, karena rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan secara lengkap, perkara akhirnya dibawa ke jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:30 WIB

Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU

Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:04 WIB

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×