Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup.
Hal itu ditanggapi Anas Urbaningrum dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Anas Urbaningrum mengatakan soal adanya urgensi bahwa dulu ia pernah mengatakan agar menunggu sampai MK membacakan putusannya.
Anas Urbaningrum pun mengungkapkan bahwa MK terbukti memegang dua hal yakni disiplin wilayah dan tertib berpikir.
"Inilah urgensi mengapa dulu saya bilang; tunggu sampai MK membacakan putusannya. Faktanya; dalam hal permohonan terkait sistem pemilu, terbukti MK memegang 'disiplin wilayah' dan 'tertib berpikir'," ujar Anas Urbaningrum dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @anasurbaningrum, Jumat (16/6).
Lebih lanjut, Anas Urbaningrum pun menyinggung soal 'bocor'nya putusan MK yang kemudian marak diperbincangkan.
"Tidak seperti yang dipergunjingkan oleh aliran bocor-bocor dan golongan peramal atau perdukunan," tandasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu diubah ke sistem proporsional tertutup. Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter miliknya.