Stigma Masyarakat Masih Mengakar, Perundang-undangan Didorong buat Lindungi Penyandang Disabilitas

Suara Liberte

Rabu, 21 Juni 2023 | 18:00 WIB
Stigma Masyarakat Masih Mengakar, Perundang-undangan Didorong buat Lindungi Penyandang Disabilitas
Pekerja di Sanggar Organ Prosthetic membuat tangan dan kaki palsu untuk membantu kaum Disabilitas di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Minggu (29/1/2023). (Suara.com)

Delapan dari 100 penduduk Indonesia usia 10 tahun ke atas mengalami disabilitas. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 menyatakan setidaknya 8,56% penduduk usia tersebut adalah penyandang disabilitas.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 mencapai 22,5 juta jiwa. Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10 persen dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang.

Masyarakat Indonesia mengenal istilah disabilitas atau difabel sebagai seseorang yang menyandang cacat. Ini membuat banyak orang mengartikan penyandang disabilitas sebagai individu yang kehilangan anggota atau struktur tubuh seperti kaki/tangan, lumpuh, buta, tuli, dan sebagainya.

Pembatasan makna disabilitas dengan kecacatan inilah yang menyebabkan stigma. Padahal, banyak kaum difabel hanya ingin diakui sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya.

Mengutip DW, ketika stigma terhadap penyandang disabilitas masih kuat, tentu sulit untuk menjadikan penyandang disabilitas bagian inklusif dari masyarakat. Karena itu perlu terus-menerus diupayakan menghapus stigma yang mengakar di masyarakat. 

Stigma bisa dilawan dengan secara disiplin mengaplikasikan perundang-undangan yang ditujukan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Untuk itu peran negara menjadi sangat penting.

Negara memiliki otoritas dan sumber daya untuk mengadvokasi hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Persoalan muncul ketika penerapan kebijakan tidak dilakukan. 

Merespons hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong para kepala daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas sesuai undang-undang tersebut.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam kanjiannya menerangkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 daerah yang memiliki Perda tentang penyandang disabilitas.

Bamsoet mengatakan Perda tersebut sangat penting untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Seperti ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai, hingga ketersediaan akses yang memadai terhadap kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak.

"Selain melalui UU dan Perda, MPR RI saat ini juga sudah menampung banyak aspirasi dari berbagai pihak untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Sehingga bisa mewadahi berbagai elemen masyarakat agar bisa terakomodir dalam lembaga perwakilan yang representatif. Tidak menutup kemungkinan, adanya Utusan Golongan nantinya dapat mengakomodir saudara sebangsa kita dari kalangan difabel agar bisa berperan banyak dalam keanggotaan di MPR RI," kata Bamsoet usai menerima Komisi Nasional Disabilitas (KND) dikutip Liberte Suara, Rabu (21/6/2023).

Bamsoet menjelaskan, International Labour Organization (ILO) melaporkan sekitar 15 persen atau sekitar 1 miliar orang dari jumlah penduduk dunia adalah penyandang disabilitas.

Sekitar 82 persen penyandang disabilitas berada di negara berkembang dan hidup dibawah garis kemiskinan, serta kerap menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. Sehingga mereka tergolong lebih rentan terhadap kemiskinan.

Keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali. Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"Komisi Nasional Disabilitas (KND) punya tugas berat mendorong berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pungkas Bamsoet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diskriminasi Tinggi, Akademisi Nilai Pemerintah Absen Memenuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas

Diskriminasi Tinggi, Akademisi Nilai Pemerintah Absen Memenuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas

| Selasa, 20 Juni 2023 | 19:03 WIB

Gelar Aksi Sosial Menjelang HUT ke-51, Wahana Donasikan Prostetik untuk Penyandang Disabilitas Tidak Mampu

Gelar Aksi Sosial Menjelang HUT ke-51, Wahana Donasikan Prostetik untuk Penyandang Disabilitas Tidak Mampu

Otomotif | Rabu, 07 Juni 2023 | 19:21 WIB

Miris, Program Brownis Tuai Kritik Gegara Minta Atlet Penyandang Disabilitas Senam

Miris, Program Brownis Tuai Kritik Gegara Minta Atlet Penyandang Disabilitas Senam

Entertainment | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:10 WIB

Terkini

Alami Masa Sulit, Rey Bong Bersyukur Temukan Sahabat Rasa Keluarga di Film Nobody Loves Kay

Alami Masa Sulit, Rey Bong Bersyukur Temukan Sahabat Rasa Keluarga di Film Nobody Loves Kay

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 06:00 WIB

Sebut Bukan Target Utama, Media Vietnam Soroti Keputusan Nova Arianto di Piala AFF U-19 2026

Sebut Bukan Target Utama, Media Vietnam Soroti Keputusan Nova Arianto di Piala AFF U-19 2026

Bola | Jum'at, 29 Mei 2026 | 05:47 WIB

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:58 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional

PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat

Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat

Jakarta | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:18 WIB

Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26

Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:07 WIB

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:06 WIB

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan

Kalbar | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:04 WIB