Meski begitu, hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tak pernah menetapkan Happy sebagai tersangka.
Melainkan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Kejagung pun langsung melakukan penahanan kepada Yusrizki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi tambahan Happy Hapsoro diketahui memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.
Melansir dari Republika, berdasarkan pernyataan dari Kasubit Penyidikan Korupsi dan TPPU, Jampidsus Prabowo saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,
Baca Juga: 4 Mitos dan Fakta Seputar Keperawanan Wanita yang Wajib Kamu Ketahui
Kemudian, setelah ditelusuri, video berdurasi 8 menit 4 detik itu tidak menampilkan bukti apapun jika Happy terlibat dalam kasus korupsi ini.
Tak ada pula bukti penangkapan Happy oleh anggota KPK atau aparat kepolisian. Dan bukti bahwa dana korupsi tersebut diterima olehnya.
Ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan seorang pria yang mirip Happy yang tengah berdiri mengenakan jaket atau rompi orange KPK itu adalah manipulasi.