Pemerintah akan melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima ada dugaan kuat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Hal itu diakui Mahfud merujuk kesimpulan dari penelitian dan laporan resmi yang segera disampaikan ke Polri. Menurut dia, Polri akan mengambil tindakan pidana sebab laporan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentiifkasi. Semuanya akan diklarifikasi penyidik Korps Bhayangkara dalam pemanggilan atau pemeriksaan perkara.
Disinggung mengenaik dugaan tindak pidana yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Mahfud menjelaskan hal itu akan diumumkan kepolisian, termasuk terkait dengan pasal-pasal yang akan dikenakan.
Sebelumnya Kementrian Agama menegaskan tak bisa serta merta membekukan Ponpes Al- Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Sampai saat ini, pemerintah masih melakukan investigasi untuk menindak ponpes yang dituding sesat oleh banyak masyarakat ini.
Juru Bicara Kementrian Agama Anna Hasbie menjelaskan sejauh ini, Ponpes Al Zaytun telah memenuhi berbagai ketentuan yang menjadi syarat untuk menyelenggarakan pendidikan agama. Karena itu, untuk menghentikan aktivitasnya perlu bukti yang kuat bahwa ponpes tersebut melakukan pelanggaran.
“Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren,”Kata Anna .