Loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusuf Muhammad, mengomentari perihal nota keberatan yang dibacakan Kuasa Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.
Untuk diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Johnny G Plate berkesempatan membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsi tersebut, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret.
Kuasa hukum Johnny menjelaskan bahwa latar belakang proyek BTS tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi.
Arahan tersebut disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet. Sehingga, Johnny dan terdakwa lainnya tidak mengadakan proyek tersebut dengan tujuan merampok uang negara.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Yusuf mengatakan bahwa arahan proyek tertentu jelas merupakan arahan dari presiden sendiri.
Namun, kesalahan yang diperbuat Plate dalam proyek BTS tersebut adalah menyelewengkan kekuasaan yang diberikan padanya.
Pegiat media sosial ini menduga Partai NasDem tampaknya telah memulai peperangan dengan menabuh genderangnya.
Baca Juga: Kerap Kalah di Sumbar, Pesan Megawati ke Kader PDIP di Tanah Minang: Jangan Hilang Semangat
“Ya jelas arahan presiden, tapi lu jangan main sleweng dong. Sepertinya Genderang perang mulai ditabuh @NasDem,” ujar Yusuf, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @yusuf_dumdum pada Selasa (4/7/2023).