Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mahfud menjelaskan, tindak pidana itu merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud dalam keterangannya dikutip Liberte Suara, Selasa (11/7/2023).
Setidaknya, kata Mahfud, ada empat tindak pidana yang masuk dalam TPPU. Kesemuanya itu, lanjut Mahfud, sudah masuk dalam laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri.
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkit terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS, yang semua itu diletakkan dalam konteks pencucian uang,” ungkap Mahfud.
Pencucian uang, menurut Mahfud, yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang terhadap Al Zaytun meliputi pencucian uang dengan penggelapan, penipuan. Ini termasuk pencucian uang karena undang-undang yayasan dan penggunaan dana BOS.
Menko Polhukam meyakini tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang merupakan kasus yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah dalam penyidikan Bareskrim Polri.