- KPK memeriksa manajer Apartemen Pasar Baru Mansion terkait penelusuran aset milik tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
- Penyidik berupaya memulihkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar melalui pelacakan aset dari empat tersangka yang sudah ditahan.
- Kasus korupsi haji ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya yang telah ditahan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyidik memeriksa Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto, pada hari ini.
Ichwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan dari pihak apartemen tersebut dibutuhkan penyidik untuk menelusuri aset para tersangka dalam perkara ini.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
“Karena memang dari perkara dengan hitungan KN (kerugian negara) yang cukup besar mencapai Rp 622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya,” tambah dia.
Meski begitu, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan tersangka mana yang saat ini sedang ditelusuri asetnya oleh penyidik. Terlebih, sudah ada empat orang yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.