Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek meminta tak ada penundaan Pemilu 2024. Hal ini adalah sebagai respons terhadap wacana yang disuarakan baru-baru ini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dirinya meminta lembaga tersebut untuk fokus saja mengawal jalannya pesta demokrasi. Ia menilai bahwa soal penyelenggaraan merupakan urusan pembentuk undang-undang (UU).
Bawaslu menurutnya tak memiliki wewenang untuk mengusulkan hal terkait dengan pesta demokrasi, mereka hanya perlu menjalankan perintah sesuai aturan yang berlaku.
“Nah untuk usulan itu biarlah menjadi ranah pembentuk Undang-undang yakni pemerintah dan DPR untuk melakukan pengkajian terhadap UU, karena Pilkada serentak 2024 itu perintah undang-undang,” kata Awiek. dikutip Minggu (16/7).
Awiek lantas mengingatkan tugas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu adalah pelaksana UU. Mereka sebaiknya tak loncat dengan mengusulkan soal pelaksaan pemilu.
“Karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu itu tugasnya melaksanakan perintah undang-undang bukan menyusun norma atau mengusulkan yang terkait pelaksanaan Pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan digelar pada November 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Bagja keterangannya, Kamis (13/7).
Dia juga menyinggung sejumlah potensi gangguan jika Pilkada 2024 digelar bersamaan. Salah satunya, kata Bagja, ialah masalah keamanan.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujar dia.
Bagja juga menyebut ada beberapa masalah lain seperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik Pilkada seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara Pemilu yang terlalu tinggi. Selain itu, dia juga menyinggung belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” ungkapnya.