Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo tidak terindikasi melakukan kampanye.
Menurut Bagja, dalam semua kegiatannya, Ganjar tidak menyampaikan ajakan kepada masyarakat. Terkhusus baju hitam putih garis-garis miliknya, Bagja menilai tidak ada larangan sehingga ia tidak dapat dikatakan mencuri start kampanye.
"Ada unsur mengajak? Kalau sosialisasi tidak mengajak, kan tidak masalah," kata Bagja dalam keterangannya, dikutip Liberte Suara, Rabu (26/7/2023).
"Kalau pakai baju kan jangan dilarang, hak kebebasannya memperkenalkan diri kan termasuk asasi juga," ujarnya.
Ketua Bawaslu itu menyebut, atribut kampanye adalah hak setiap calon presiden dan para pendukungnya. Karena intinya mereka tidak mengajak atau memaksa masyarakat untuk memberi dukungan.
Meski begitu, Bagja menegaskan satu aturan yang wajib diikuti para capres dan cawapres dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Satu di antaranya mengenai atribut kampanye.
"Misalnya dulu kan ada yang pakai kotak-kotak masuk tempat pemungutan suara (TPS), zamannya pak Jokowi kemudian putih-putih pak Prabowo dulu, itu kan tidak boleh," pungkasnya.