Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti reaksi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Hal itu ditanggapi Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Denny Siregar mengatakan bahwa hal tersebutlah yang ia takutkan ada dalam Pilpres 2024 mendatang.
"Ini yang saya takutkan dalam Pilpres 2024," ujar Denny Siregar dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @Dennysiregar7, Jumat (28/7).
Lebih lanjut, Denny Siregar mengatakan bahwa tak terbayang jikalau militer yang kembali berkuasa di RI. Denny Siregar menyebut jika itu terjadi, yang jadi musuh bangsa yakni arogansi.
"Gak kebayang kalo militer kembali berkuasa, maka arogansi seperti ini yang akan kita hadapi dalam penyelidikan korupsi," tandasnya.
Sementara itu, Henri Alfiandi mengungkapkan bahwa penetapannya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Hal tersebut, disebutkannya karena dirinya militer aktif.
"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri dikutip dari Detik.
Ia mengatakan bahwa terkait kasus tersebut, akan mengikuti proses hukum di TNI.
Henri pun diketahui telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," katanya.
Sebagai informasi, Henri Alfiandi ditetapkan tersangka atas dugaan sebagai penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021. Hal ini seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ungkapnya.
Terpisah, terkait penetapan Kabasarnas sebagai tersangka, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan personel TNI yang diduga bersalah dan korupsi harus ditindak dengan mekanisme militer.
"Kami keberatan kalau ditetapkan sebagai tersangka. Kami ada aturan sendiri di militer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7) seperti disiarkan dalam Kompas TV.
"Kami tidak bisa menetapkan sipil menjadi tersangka, begitu juga harapan kami KPK juga demikian. Seharusnya diikuti penyerahan barang bukti saat OTT," tandasnya.