Eks Pegawai Heran KPK Meminta Maaf dalam Penetapan Tersangka 2 Militer Aktif, Pihak Ini yang Seharusnya Bertanggung Jawab

Suara Liberte Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 22:55 WIB
Eks Pegawai Heran KPK Meminta Maaf dalam Penetapan Tersangka 2 Militer Aktif, Pihak Ini yang Seharusnya Bertanggung Jawab
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengomentari permintaan maaf yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait penetapan dua anggota militer aktif sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.

Menurut Yudi, seharusnya pimpinan KPK yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan tersangka anggota militer aktif tersebut.

Ia menyayangkan pimpinan KPK yang justru menyalahkan penyelidik KPK dalam penetapan tersangka anggota militer yang bukan termasuk kewenangan mereka.

“Seharusnya pimpinan KPK bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Tersangka 2 militer aktif yang bukan kewenangan mereka, kok malah nyalahin anak buah,” ujar Yudi, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @yudiharahap46 pada Jumat (28/7/2023).

Pasalnya, surat perintah Operasi Tangkap Tangan (OTT) diberikan oleh pimpinan KPK dan eskspose hingga pengumuman tersangka juga dilakukan oleh pimpinan KPK.

“OTT itu ada surat perintah dari pimpinan KPK, ekspose yang netapin tersangka pimpinan, yang umumin tersangka juga pimpinan KPK,” jelas Yudi.

Diketahui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa KPK berbuat khilaf dengan menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Dua anggota yang dimaksud yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko keberatan dengan hal tersebut karena kemiliteran memiliki ketentuan dan aturannya sendiri dalam menangani perkara.

Usai KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan jajarannya pada Jumat (28/7/2023), Johanis mengakui kekhilafan yang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Jangankan Terang-terangan Mau Jadi Cawapres, Tokoh yang Mau Berfoto dengan Anies Saja Sangat Sedikit

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” ujar Johanis, dikutip dari Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI