Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta maaf terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.
Hal itu ditanggapi Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Novel Baswedan menilai bahwa pimpinan KPK justru tidak bertanggung jawab. Novel Baswedan juga mengungkapkan bahwa ada protes yang detail bersama pimpinan KPK serta pejabat struktural KPK dalam menindaklanjuti sebuah kasus.
"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab… Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK," ujar Novel Baswedan dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @nazaqistsha, Minggu (30/7).
Lebih lanjut, Novel Baswedan pun mengherankan bahwa yang disalahkan justru ujung-ujungnya iala penyelidik atau penyidik. Padahal, kata Novel Baswedan, penyelidik itu bekerja atas perintah dari pimpinan KPK.
Ia juga langsung menyinggung soal Firli Bahuri yang justru tampak tak di salahkan.
"Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main Badminton di Manado?," tandasnya.
Sementara itu, tim penyelidik yang diduga khilat soal kasus OTT Basarnas itu yakni diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Johanis Tanak mengungkapkan kemungkiannnya itu soal kehilafan penyelidik, dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (28/7) usai KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga mantra.
Adapun Johanis Tanak mengatakan bahwa tim penyelidik KPK mungkin saja ada kekhilafan hingga kelupaan soal penanganan kasus yang melibatkan TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," jelasnya.
Ia pun mengatakan abwha penanganan kasus di militer Puspom TNI sudah tertuang dalam Undang-undang (UU).
Dilansir dari Detik, Johanis Tanak mengungkapkan ada kekeliruan dalam penanganan kasus dugaan suap tersebut karena menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Dia mengatakan di waktu depan KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," pungkasnya.