Kurang Sosialisasi, Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Diprotes

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 27 Februari 2016 | 11:20 WIB
Kurang Sosialisasi, Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Diprotes
Aksi rampok kantung plastik yang dilakukan GIDKP beberapa waktu lalu. (Antara)

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, menyebut bahwa banyak pembelanja di plaza, swalayan, mall, dan usaha retail yang merasa terkejut dengan ketentuan kantong plastik berbayar. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

"Konsumen yang membeli barang di swalayan ada yang keberatan, ketika ditawarkan karyawan di perusahaan itu, bahwa harga plastik pembungkus seharga Rp200," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Sabtu (27/2/2016).

Sebab selama ini, menurut dia, konsumen yang membeli barang di tempat usaha retail selalu diberikan pembungkus dan tidak pernah diwajibkan mengeluarkan uang Rp200 untuk sebuah plastik ukuran kecil yang kelihatan tipis itu.

"Baru kali ini pula, konsumen dikenakan dana tambahan saat berbelanja di super market modern itu, dan hal ini sempat menimbulkan tanda tanya bagi mereka," ujar Abubakar.

Dia menyebutkan, sebenarnya kebijakan pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan pengenaan biaya kantong plastik saat konsumen berbelanja di supermarket, hypermart, indomaret dan minimarket tidak ada masalah.

Namun, jauh sebelumnya peraturan pemerintah tersebut terlebih dahulu harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat diketahui secara luas dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang macam-macam.

"Ya, maklum saja tidak seluruhnya masyarakat mengetahui maksud baik yang dilakukan pemerintah dan perlu pemahaman secara jelas dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan pengenaan biaya kantong plastik pada konsumen yang berbelanja di supermarket dan swalayan tersebut pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari 2016. Ketentuan ini sempat membuat bingung sebagian masyarakat karena merasa tidak ada sosialisasi atau kampanye mengenai plastik berbayar itu.

"Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, maka konsumen maupun masyarakat tidak merasa keberatan mengeluarkan uang Rp200 untuk membeli plastik berbayar itu," katanya.

Pengenaan biaya pada kantong plastik belanja bagi para konsumen yang berbelanja di usaha retail, seperti supermarket, hypermart dan minimarket dimaksudkan untuk mencegah sekaligus mengurangi sampah plastik yang umumnya berasal dari bekas penyimpanan sementara barang-barang saat berbelanja di pasar swalayan dan usaha retail lainnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI