Cegah Kekerasan, KemenPPPA Ajak Industri untuk Lindungi Pekerja Perempuan

M. Reza Sulaiman, Vessy Dwirika Frizona

Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:24 WIB
Cegah Kekerasan, KemenPPPA Ajak Industri untuk Lindungi Pekerja Perempuan
Kemen PPPA MoU dengan kawasan industri untuk lindungi pekerja perempuan. (Dok. Kemen PPPA)

Suara.com - Cegah Kekerasan, KemenPPPA Ajak Industri untuk Lindungi Pekerja Perempuan

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, menunjukkan bahwa angka kekerasan di ranah publik mencapai 3.915 kasus yaitu sebanyak 28 persen, di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64 persen), diikuti berturut-turut kekerasan fisik 883 kasus (23 persen), kekerasan psikis 212 kasus (5 persen), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4 persen), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4 persen.

Berdasarkan data tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi digelarnya penandatanganan MoU bersama 5 (lima) kawasan industri sekaligus meluncurkan rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri.

"Di antaranya di Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan dan Bintan. Hal ini bertujuan guna meningkatkan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di kawasan industri,“ ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Danes melalui siaran pers yang diterima Suara.com

Vennetia menjelaskan bahwa pada ranah publik, khususnya di tempat kerja, perempuan kerap menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan baik secara seksual, psikis maupun fisik di sektor industri – pabrik, perkantoran, perniagaan besar, perkebunan, pelayanan dalam transportasi publik seperti kapal laut, pesawat, industri hiburan dan lain-lain. Adapun tiga jenis kekerasan seksual yang paling banyak terjadi di ranah komunitas adalah pencabulan sebanyak 1.136 kasus, perkosaan 762 kasus, dan pelecehan seksual 394 kasus.

“Pekerja perempuan khususnya buruh perempuan pabrik sangatlah rentan mengalami tindakan kekerasan dan diskriminasi seperti sulit mendapatkan hak untuk berserikat, hak cuti hamil, cuti haid, hubungan industrial yang tidak adil serta hak perlindungan dan keselamatan kerja. Hal ini disebabkan karena banyak di antara mereka yang belum memahami hak-hak perempuan pekerja, serta merasa takut, malu dan tidak tahu tempat untuk melapor ketika mengalami kekerasan ataupun diskriminasi di tempat kerja,” tegas Vennetia.

Vennetia kembali menjelaskan bahwa perempuan juga tidak memiliki posisi tawar setara di dalam struktur kerja, sehingga ketika mengalami kekerasan, mereka terpaksa menerima dan tidak berani melapor karena terancam kehilangan pekerjaan. Hal ini terjadi karena adanya pola relasi kuasa di lingkup tempat kerja.

“Padahal sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perempuan pekerja harus diberikan perlindungan yaitu berupa jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan untuk menyusui anaknya serta perlindungan hak-haknya sebagai pekerja, yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja,” jelas Vennetia.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa pemerintah melalui Kemen PPPA terus berupaya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segala diskriminasi dan ekploitasi serta meningkatkan produktifitas mereka di sektor industri, yaitu melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Selanjutnya, Permen ini diimplemetasikan menjadi Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang diselenggarakan Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri.

baca juga

“Beberapa perusahaan di sektor industri juga mulai memiliki inisiatif memberikan perlindungan bagi pekerjanya khususnya kaum perempuan. Namun, upaya ini perlu didukung oleh sistem yang tersinergi dengan baik antara pekerja, perusahaan, dan pihak lain serta berkaitan dengan persoalan perlindungan perempuan dan penanganan kasus kekerasan. Hal inilah yang menjadi dasar kami menginisiasi pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di lima Kawasan Industri,” ungkap Pribudiarta.

Pribudiarta menuturkan bahwa pembentukan Rumah Perlindungan ini bertujuan untuk menguatkan upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan yang sudah ada, mendekatkan jangkauan dalam upaya penanganan dan perlindungan perempuan terutama di kawasan industri, dan memberi ruang untuk berkolaborasi dalam menangani masalah kekerasan yang dialami perempuan di sektor industri.

“Kami harap rumah perlindungan ini dapat diduplikasi oleh Kawasan industri lainnya, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi, memberikan pemulihan dan rehabilitasi serta mendampingi proses hukum hingga tuntas, sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat terwujud,” terang Pribudiarta.

Pribudiarta juga menyampaikan bahwa Kemen PPPA mengapreasi komitmen dan kerjasama para pimpinan dan jajaran dari 5 kawasan industri yang telah hadir pada acara hari ini, di antaranya yaitu Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; Karawang International Industrial City (KIIC) di Kab. Karawang, Jawa Barat; Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten; Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kab. Pasuruan, Jawa Timur; Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.

“Ke depan, kami juga akan memonitor dan mengevaluasi mekanisme pelayanan rumah perlindungan ini bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lainnya yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi terkait untuk bersama memastikan mekanisme pelayanan rumah perlindungan ini sudah berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Pribudiarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekerasan Meningkat, Umat Kristen di Yogyakarta Serukan Lawan Radikalisme

Kekerasan Meningkat, Umat Kristen di Yogyakarta Serukan Lawan Radikalisme

Jogja | Senin, 19 Agustus 2019 | 01:05 WIB

Anggota DPR Aceh Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

Anggota DPR Aceh Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 21:50 WIB

Sindikasi Kecam Aksi Represif Polisi Kepada Jurnalis Peliput Aksi GEBRAK

Sindikasi Kecam Aksi Represif Polisi Kepada Jurnalis Peliput Aksi GEBRAK

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 21:23 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×