Jangan Sembarangan Refund Barang atau Akun Online Shop Diblokir 980 Tahun

Angga Roni Priambodo, Rima Suliastini

Jum'at, 24 Januari 2020 | 09:42 WIB
Jangan Sembarangan Refund Barang atau Akun Online Shop Diblokir 980 Tahun
Ilustrasi refund barang. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang pria bermarga Zhu benar-benar dibuat emosi oleh salah e-commerce papan atas. Dia terpaksa gigit jari karena akun online shop miliknya dibekukan alias diblokir selama 980 tahun.

Semua ini sebenarnya berawal dari kesalahan Zhu sendiri.

Pria asal Provinsi Fujian, China ini membeli sebuah arloji mahal yang harganya setara Rp 65 juta. Tak sampai satu menit, ia kemudian memanfaatkan fitur refund untuk mengembalikan barang setelah transaksi.

Melansir dari World of Buzz, ia ngaku 'mendadak' sadar bahwa kebiasaan belanja online tanpa pikir panjang adalah hal yang buruk. Itulah sebabnya Zhu langsung me-refund arloji tersebut.

Sayangnya, aksi sembarangan refund yang dilakukan Zhu membuat pihak situs web online shop berang. Mereka merasa dipermainkan dan Zhu dituduh menyalahgunakan fasilitas keanggotaan.

Online shopping. (Shutterstock)
Ilustrasi online shopping. (Shutterstock)

Alhasil, akun milik Zhu di blokir selama 980 tahun dan baru bisa digunakan lagi pada tahun 2999.

Pihak E-commerce menyayangkan sikap Zhu dan membuat tokonya mengalami kerugian non-materi seperti menggangu kepentingan orang lain dan menghambat operasional mereka.

Zhu tak terima akun miliknya dibekukan dan ia membela diri karena merasa tak melanggar perjanjian. Disebutkan jika salah satu fasilitas anggota di e-commerce tersebut adalah hak pembeli untuk mendapatkan uang kembali sebelum barang dikirimkan.

Ilustrasi online shopping
Ilustrasi online shopping. (Shutterstock)

Zhu juga keberatan akun miliknya diblokir selama 980 karena besar kemungkinan, ia sudah meninggal ketika kaunnya bisa digunakan lagi.

baca juga

"Abu tubuhku bahkan sudah hilang entah kemana sebelum aku mendapatkan akunku kembali," ungkap Zhu, protes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikaitkan Virus Corona, Video Wanita Makan Sup Kelelawar Jadi Viral

Dikaitkan Virus Corona, Video Wanita Makan Sup Kelelawar Jadi Viral

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:37 WIB

Harga Tembaga Anjlok Imbas Virus Corona yang Makan Banyak Korban di China

Harga Tembaga Anjlok Imbas Virus Corona yang Makan Banyak Korban di China

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:21 WIB

Ilmuwan Bongkar Alasan China Jadi Sumber Penyakit Baru Seperti Virus Corona

Ilmuwan Bongkar Alasan China Jadi Sumber Penyakit Baru Seperti Virus Corona

Health | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:40 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×