Kebelet Liburan ke Bali? Cek Dulu Aturan Terbarunya

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Minggu, 31 Mei 2020 | 18:55 WIB
Kebelet Liburan ke Bali? Cek Dulu Aturan Terbarunya
Ilustrasi wisata Indonesia. (Dok : Kemenparekraf)

Suara.com - Sejumlah wilayah Indonesia tengah bersiap untuk menerapkan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan agar aktivitas di luar rumah tetap bisa dilakukan seperti biasanya.

Hanya saja tetap penting agar memperhatikan aspek tertentu untuk pencegahan infeksi virus corona.

Nah, bagi kamu yang kebelet dan berencana liburan ke Bali, ada baiknya untuk tahu lebih dahulu aturan pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran No.10925 tahun 2020 dan No. 11525 tahun 2020 mengenai perpindahan orang masuk ke Provinsi Bali.

Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)
Ilustrasi pemberlakuan tatanan baru dalam bidang pariwisata. (Dok : Kemenparekraf)

"Orang yang masuk ke provinsi Bali hanya diizinkan untuk keperluan tertentu," katanya dalam siaran teleconference pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Minggu (31/5/2020).

Tjokorda menyampaikan, kelompok orang tersebut di antaranya, pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menangani Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung pelayanan dasar, atau fungsi ekonomi penting.

Selain itu perjalanan diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat, dan orang yang anggota keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal.

Kelompok terakhir adalah pekerja migran atau TNI mahasiswa dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke Bali.

Tjokorda memaparkan, terhadap seluruh penumpang yang akan memasuki Provinsi Bali dengan moda transportasi umum wajib menaati aturan yang berlaku.

Seperti mengisi data diri pada laman cekdiri.baliprov.co.id serta melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.

"Surat keterangan negatif uji Covid-19 berbasis uji tes swab PCR bagi penumpang angkutan udara, surat keterangan negatif uji tes covid bagi penumpang darat dan laut," ucapnya.

Bukan hanya itu, pengunjung juga harus menyiapkan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali, surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggungjawab perlindungan dan keberlangsunagn kehidupan selama di Bali.

Selain syarat administrasi, Tjokorda mengingatkan agar juga mematuhi protokol kesehatan secara ketat mulai dari pintu masuk Bali.

"Hal ini penting dilakukan untuk menurunkan transmisi lokal yang masih terjadi saat ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Pariwisata di Bangka Belitung Siap Sambut Normal Baru

Industri Pariwisata di Bangka Belitung Siap Sambut Normal Baru

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2020 | 06:08 WIB

Media Asing Sebut Bali Bagaikan Kota Hantu Akibat Pandemi Covid-19

Media Asing Sebut Bali Bagaikan Kota Hantu Akibat Pandemi Covid-19

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 10:26 WIB

Bali Masih Jadi Primadona Usai Pandemi

Bali Masih Jadi Primadona Usai Pandemi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2020 | 07:03 WIB

Terkini

7 Bedak Wardah yang Tahan Lama untuk Kondangan, Mulai Rp30 Ribu

7 Bedak Wardah yang Tahan Lama untuk Kondangan, Mulai Rp30 Ribu

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

7 Lipstik Transferproof yang Tahan Lama dan Anti Menor Buat Kondangan

7 Lipstik Transferproof yang Tahan Lama dan Anti Menor Buat Kondangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:34 WIB

Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?

Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:31 WIB

Cerita Edu-Ekowisata Lembur Mangrove Patikang, Saat Warga Jaga Alam Sekaligus Buka Peluang Ekonomi

Cerita Edu-Ekowisata Lembur Mangrove Patikang, Saat Warga Jaga Alam Sekaligus Buka Peluang Ekonomi

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:27 WIB

Pulihkan Sungai, River Ranger Jakarta Ajak Warga Mulai dari Diri Sendiri

Pulihkan Sungai, River Ranger Jakarta Ajak Warga Mulai dari Diri Sendiri

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:13 WIB

5 Day Cream yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Sudah BPOM

5 Day Cream yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Sudah BPOM

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:04 WIB

5 Parfum Lilith and Eve yang Paling Wangi dengan Inspirasi Produk High-End

5 Parfum Lilith and Eve yang Paling Wangi dengan Inspirasi Produk High-End

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 09:58 WIB

4 Rekomendasi Skin Tint untuk Anak Sekolah, Ringan dan Tetap Natural Seharian

4 Rekomendasi Skin Tint untuk Anak Sekolah, Ringan dan Tetap Natural Seharian

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 09:55 WIB

5 Bedak Viva yang Bagus dan Tahan Lama untuk Pemakaian Sehari-Hari

5 Bedak Viva yang Bagus dan Tahan Lama untuk Pemakaian Sehari-Hari

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 09:33 WIB

Wajah Lebih Terdefinisi Tanpa Operasi, Tren Kontur Presisi Jadi Pilihan Baru Perawatan Estetika

Wajah Lebih Terdefinisi Tanpa Operasi, Tren Kontur Presisi Jadi Pilihan Baru Perawatan Estetika

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 08:57 WIB