Suara.com - Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai gelombang protes kaum buruh dan pekerja. Salah satu kabar yang beredar adalah penghapusan cuti haid dan cuti melahirkan dalam UU yang juga disebut UU Cilaka ini.
Belakangan diketahui jika dalam draft RUU Cipta Kerja sama sekali tidak menyinggung perihal haid atau melahirkan, yang sebelumnya telah diatur dalam pasal 13/2003 UU Ketenagakerjaan. Meski, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa cuti haid dan melahirkan tidak dihapuskan.
"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Sayangnya, hingga kini, draft final UU Cipta Kerja belum juga disebarluaskan ke publik, sehingga kita tidak bisa tahu hasil akhir UU Cipta Kerja itu, dan memicu kekhawatiran para perempuan apabila cuti melahirkan benar-benar dihapuskan.

Seperti ketakutan yang dialami Intan Sulistyanti (26), seorang bidan yang saat ini sedang menjalani cuti melahirkan, ia merasa keberatan apabila cuti melahirkan ditiadakan.
"Kalau menurut saya itu keterlaluan, saat kehamilan akan melahirkan tersebut itu sangat berat, nggak nyaman apabila cuti hamil ditiadakan," ujar Intan kepada suara.com beberapa waktu lalu.

Sedangkan Datin Bachtiar (28), sebagai ibu baru, ikut mengungkapkan keberatan jika cuti melahirkan ditiadakan. Kondisi setelah melahirkan bukanlah kondisi menyenangkan bisa bersantai dengan anak, justru ibu kerap merasakan tekanan fisik dan psikis luar biasa saat merawat bayi setelah melahirkan.
"Habis melahirkan jahitan belum kering, udah kena baby blues, nggak boleh bete, kesal, kalau nggak ASI-nya nggak keluar. Sedangkan kalau dikaitkan nggak ada cuti, apalagi nggak digaji, pilihannya cuma kerja. Kalau kerja baby-nya gimana, terus atur emosi gimana biar tetap kerja, di satu sisi ibunya ngalamin baby blues," ungkap Datin mengutarakan aspirasinya.

Beda halnya dengan Gemma, salah satu pekerja swasta di Jakarta ini khawatir jika ini berlaku hingga masa mendatang. Pasalnya, sebagai perempuan, ia pasti akan menikah dan memiliki anak, dan ini bakal menjadi masalah di kemudian hari.
"Sangat disayangkan karena itu kan kesejahteraan perempuan, terutama pekerjaan perempuan jadi pasti bakal memberatkan banget," sahut Gemma.
Sedangkan Neni (54), sebagai orang yang pernah bekerja di pabrik pada tahun 1990-an, ia bercerita selain cuti hamil, dahulu ada hak perempuan cuti haid selama dua hari berturut-turut dan dibayar.

Tapi kian kemari, cuti haid diubah jadi sehari, dengan catatan diberi uang lembur, tapi kini hak cuti haid dua hari kian terkikis, hanya diperbolehkan satu hari, dan itu pun tidak semua perusahaan menerapkan aturan tersebut.
"Jadi cuti haidnya dua hari, jadi satu hari. Terus akhirnya lama-lama cuti haidnya dihilangkan cuma dibayar pada waktu itu, tapi akhirnya lama-lama hilang juga cuti haidnya.
Tidak ketinggalan, para perempuan ini juga mengkritisi cara DPR RI dan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa mensahkan cuti UU Cipta Kerja ini, padahal masalah yang dibahas sangat kompleks dan pelik.
Terlebih UU ini tidak begitu urgent dibanding menyudahi pandemi Covid-19 yang menyusahkan seluruh lapisan masyarakat. Ditambah, gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja juga tidak henti-hentinya mengalir.
"Aneh, ironis di tengah musibah pandemi seperti saat ini masih banyak yang belum diberesin, bukan ngurusin hal-hal yang related sama pandemi," sahut Datin.

"Kalau carnaya begitu, pemerintah bukan memikirkan rakyat, dia nggak sadar pada waktu dia ingin naik jabatan ingin punya kedudukan, dia membutuhkan rakyat, tapi setelah punya kedudukan menginjak-injak rakyat, tidak berkeprimanusiaan," timpal Suryani (58), mantan pekerja pabrik.
Harapan para perempuan ini hanya satu, ingin UU Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut sehingga tidak menyusahkan masyarakat, khususnya mereka sebagai pekerja.

"Kalau menurut saya harus dihapuskan, jangan hanya membela kepentingan pengusaha aja. Anda itu anggota DPR digaji sama rakyat, digaji sama buruh, harus juga mementingkan buruh dan rakyat," ungkap Desi Puwaningsih (42), mantan buruh pabrik menggebu-gebu.
"Undang-undang Cipta Kerja ini harus dihapuskan, dibatalkan, dan kalau perlu omnibus law dibubarkan," tutup Intan.