Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa

Rifan Aditya

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 21:19 WIB
Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa
Ilustrasi Jepang. (Shutterstocks)

Suara.com - Anda berencana berkunjung ke Jepang? Berikut syarat visa Jepang untuk E-Paspor dan paspor biasa yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu.

Jepang merupakan salah satu destinasi wisata dunia yang kerap dikunjungi oleh wisatawan Indonesia. Budayanya yang kental, makanannya yang khas, serta iklim yang berbeda, membuat Jepang menjadi destinasi favorit para pelancong.

Namun, jika Anda merencanakan untuk pergi ke Jepang, selain memiliki paspor, Anda juga harus menyiapkan visa Jepang.

Berikut ini syarat visa Jepang yang harus Anda penuhi.

Namun, sebelum mengajukan visa Jepang, Anda harus cek dulu apakah paspor yang dimiliki merupakan e-paspor atau paspor biasa? Karena akan berpengaruh pada pengajuan visa Jepang Anda.

1. Cara Mengajukan Visa Jepang dengan E-Paspor

Jika Anda adalah pemegang e-paspor maka Anda akan mendapatkan keuntungan yakni Bukti Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver). Artinya, Anda bisa meminta visa waiver saat ingin berkunjung ke Jepang.

Visa waiver merupakan bukti bahwa Anda telah melapor ke kedutaan besar Jepang jika akan berkunjung ke negaranya. Pengurusan visa waiver pun lebih mudah dan cepat dibandingkan visa biasa.

Cara mengurus visa waiver ialah dengan membawa e-paspor dan formulir permohonan visa lalu stiker visa waiver Anda sudah keluar dan bisa diambil biayanya pun gratis. Visa waiver ini bisa berlaku selama 15 hari kunjungan wisata ke Jepang.

baca juga

Namun, Anda masih bisa berkunjung ke Jepang 3 tahun berikutnya menggunakan visa waiver yang sama dengan durasi kunjungan tak lebih dari 15 hari, ya.

Selain itu, Anda jug harus memperhatikan masa berlaku visa waiver ykni kurang atau lebih dari 3 tahun setelah kunjungan pertama.

Apabila paspor Anda habis masa berlakukanya sedangkan visa waiver masih panjang masa berlakunya, Anda harus tetap registrasi ulang visa waiver dengan paspor yang baru. Karena Anda tidak akan bisa mendapatkan bebas visa ke Jepang apabila visa waiver Anda berbeda dengan paspor yang baru.

2. Cara Mengajukan Visa Jepang untuk Paspor Biasa

Untuk Anda pemegang paspor biasa, Anda perbedaan di bagian pengurusan visa waiver. Anda bisa membuat visa waiver di apan Visa Application Center (JVAC) yang beralamat di Lotte Shopping Avenue, Lantai 4, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedangkan Anda yang berada di wilayah Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar, pengajuan visa bisa dilakukan di kantor Konsulat Jenderal Jepang yang ada di wilayah tersebut. Persyaratan dokumen visa Jepang bagi pemegang paspor biasa yakni:

  • Paspor
  • Formulir permohonan visa yang bisa kamu download di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.
  • Pas foto terbaru 6 bulan terakhir ukuran 4,5×4,5 cm dengan background putih (tanpa latar, bukan editan).
  • Fotokopi KTP & kartu mahasiswa/kartu pelajar
  • Bukti pemesanan tiket pesawat PP
  • Jadwal perjalanan/itinerary selama berada di Jepang (ada form jadwal perjalanan yang bisa diisi, download di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.
  • Dokumen undangan jika visa diajukan untuk kunjungan keluarga/teman
  • Daftar pemohon visa untuk pengajuan visa lebih dari 1 (satu) orang, kamu bisa mengunduh dokumennya di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.
  • Melampirkan visa masuk negara tujuan utama jika hanya ingin mengajukan Visa Transit di Jepang. Jika visa yang diajukan bukan Visa Transit, lewati poin ini.
  • Bukti keuangan (rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir), apabila pemohon visa yang bertanggung jawab atas biaya perjalanan ke Jepang serta surat dari kantor tempat pemohon bekerja.
  • Jika yang bertanggung jawab terhadap biaya keuangan adalah pihak pengundang yang berada di Jepang, maka harus ada Surat Jaminan Keuangan dari pihak pengundang berupa Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nozei shomeisho), Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT (kakutei shinokosho hikae), Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho), Surat Referensi Bank, fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir, dan surat keterangan bekerja.

Untuk biasanya visa Jepang bagi pemegang paspor biasa ada tiga jenis yakni:

  • Visa Single Entry: Rp 380.000,-
  • Visa Multiple Entry: Rp 770.000,-
  • Visa Transit: Rp 90.000,-

Sementara itu, pembuatan visa Jepang untuk pemegang paspor biasa minimal 4 hari kerja atau lebih tergantung kelengkapan dokumen. Sehingga pastikan untuk tidak terlalu mepet mengajukan visa Jepang dengan tanggal keberangkatan.

Nah, demikian syarat visa Jepang untuk E-Paspor dan paspor biasa yang perlu kalian perhatikan.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:05 WIB

Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi

Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi

News | Sabtu, 26 September 2020 | 18:17 WIB

Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Foto | Jum'at, 25 September 2020 | 17:48 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×