Jatah Cuti Nataru Disunat, Kadispar Akui Pariwisata Bali Akan Terdampak

Jum'at, 11 Desember 2020 | 20:52 WIB
Jatah Cuti Nataru Disunat, Kadispar Akui Pariwisata Bali Akan Terdampak
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa (Suara.com/Risna Halidi)

Suara.com - Pemerintah sudah resmi memangkas libur panjang Natal dan Tahun Baru dari 11 hari menjadi 8 hari. Padahal di saat yang bersamaan sektor pariwisata juga tengah digenjot agar kembali berjalan dan bangkit.

Menanggapi keputusan ini, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengakui keputusan tersebut akan berdampak pada pariwisata Bali.

Terlebih, pelaku pariwisata berencana menjadikan libur akhir tahun sebagai waktu yang tepat untuk menggaet wisatawan domestik datang ke Bali.

"Dampak daripada itu pastinya ada, tapi berapa persen (dampak) pastinya saya tidak bisa menghitung," ujar Putu Astawa kepada Suara.com beberapa waktu lalu saat ditemui di Nusa Dua, Bali.

Meski begitu, Dinas Pariwisata Bali memastikan akan tetap mengikuti keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.

Ia juga yakin keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan matang, terlebih karena meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini. "Jelas kalau kita setuju dengan kebijakan yang dilakukan oleh pusat," ungkapnya tegas.

Lebih jauh, ia berharap semua pihak melihat keputusan ini dari sudut pandang yang lebih luas, misalnya alasan pemerintah memotong cuti sebanyak tiga hari dari jatah seharusnya, sebagai upaya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menekan angka penularan infeksi.

"Memahami kenapa pemotongan cuti itu dilakukan kita kan harus tahu latar belakangnya. Pasti Satgas itu sudah susah payah menekan, akhirnya dengan adanya kerumunan muncul lagi (Covid-19)," tutur Putu.

Putu juga menduga, keputusan pengurangan cuti ini berdasarkan pengalaman yang memicu kerumunan beberapa waktu.

Baca Juga: Bus Pariwisata Tiba-tiba Terbakar di Kilometer 65 Tol Tangerang-Merak

"Kan mereka mencegah kerumunan itu dengan mengurangi cuti, karena mereka mengalami kalau cutinya panjang pasti banyak orang berlibur," katanya.

"Terutama berdampak pada liburan pekerja-pekerja ASN, pegawai formal. Kalau mereka cuti kan kesempatan mereka untuk berlibur, tapi dengan tidak adanya cuti mereka tidak bisa berlibur," tutup Putu.

Sementara itu, sebelumnya pemerintah Indonesia pernah menjanjikan cuti perayaan Idulfitri akan diberikan akhir tahun, dan disambung cuti Natal. Sehingga harusnya libur berlangsung selama 11 hari, dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Tapi berdasarkan hasil rapat antarkementerian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020), maka diputuskan 28, 28, 29 Desember 2020 pegawai tetap bekerja seperti biasa.

Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru. "Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI