Tanpa Harus Keluar Kota, Kemenparekraf Dorong Wisata Staycation

Risna Halidi, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 04 Mei 2021 | 16:10 WIB
Tanpa Harus Keluar Kota, Kemenparekraf Dorong Wisata Staycation
Ilustrasi Staycation (Unsplash @jxckfoster)

Suara.com - Guna menghindari penyebaran virus corona saat Idulfitri dan tetap mengakomodasi libur panjang, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan solusi kepada masyarakat untuk melakukan staycation di daerah tempat tinggal.

"Staycation bisa menjadi liburan klasik di mana keluarga bisa berlibur dengan hemat tanpa harus meninggalkan daerah asal. Tidak mudik namun bisa menikmati program-program staycation itu sangat bermanfaat untuk mengurangi dampak pandemi," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Hilman dalam jumpa persnya, Senin (3/5/2021) kemarin.

Saat ini Kemenparekraf telah mendorong pelaku industri perhotelan di Indonesia untuk menyediakan berbagai jenis paket staycation menarik atau berlibur di wilayah yang tidak jauh dari daerah asalnya dan hanya menikmati liburan di tempat tersebut.

Neil menambahkan, masyarakat yang memanfaatkan program staycation berarti turut membantu pemulihan perekonomian nasional yang selama ini mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

"Jadi bisa menikmati pemandangan dari hotel dengan fasilitas lengkap ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat momen libur Idulfitri datang nanti,” katanya.  

Sebelumya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021. Surat edaran itu ditujukan bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan berlaku 6-17 Mei 2021.

Sedangkan implementasinya, petugas akan melakukan razia SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap SE tadi akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali SIKM dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tempat Wisata di Lampung Boleh Buka Selama Libur Lebaran, Pengusaha Senang

Tempat Wisata di Lampung Boleh Buka Selama Libur Lebaran, Pengusaha Senang

Lampung | Selasa, 04 Mei 2021 | 09:58 WIB

Wisata Bali: Tari Tradisi Mekotek atau Ritual Ngerebeg di Desa Munggu Bali

Wisata Bali: Tari Tradisi Mekotek atau Ritual Ngerebeg di Desa Munggu Bali

Bali | Selasa, 04 Mei 2021 | 06:17 WIB

Sejarah Masjid Pintu Seribu Tangerang, Ada Lorong Gelap Pengingat Mati

Sejarah Masjid Pintu Seribu Tangerang, Ada Lorong Gelap Pengingat Mati

Jakarta | Selasa, 04 Mei 2021 | 09:05 WIB

Terkini

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

News | Senin, 07 September 2026 | 21:58 WIB

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:56 WIB

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:54 WIB

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:53 WIB

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 21:47 WIB

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:45 WIB

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:43 WIB

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 21:42 WIB

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

News | Senin, 07 September 2026 | 21:39 WIB

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

News | Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB

×