Yuk Pelajari Pengertian Piutang, Jenis, dan Prosedur Pencatatannya

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 29 Juni 2021 | 09:10 WIB
Yuk Pelajari Pengertian Piutang, Jenis, dan Prosedur Pencatatannya
Ilustrasi piutang. (Pixabay/Steve Buissinne)

Suara.com - Istilah utang sudah sering terdengar di kehidupan sehari-hari, yaitu kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang memberi pinjaman. Tapi kata piutang jarang sekali disebut, padahal piutang adalah kebalikan dari utang itu sendiri.

Lantas, apa sih pengertian pengertian piutang, jenis, kartu piutang, dan prosedur pencatatannya? Berikut jawabannya mengutip Ruang Guru.

Pengertian piutang

Piutang adalah tagihan kepada pihak lain (yang berutang) yang memiliki batas waktu pengembalian yang sudah disepakati bersama. Artinya, pihak yang berutang ini memiliki tuntutan untuk melunasi kewajibannya.

Ilustrasi masalah keuangan, terbelit utang. (Shutterstock)
Ilustrasi masalah keuangan, terbelit utang. (Shutterstock)

Pada transaksi piutang, pihak yang memiliki utang atau peminjam disebut debitur, sedangkan pihak yang memiliki piutang atau pemberi pinjaman disebut kreditur.

Piutang ada karena terdapat transaksi seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, pemberian pinjaman, atau uang muka. Jadi, piutang bisa berupa uang, barang, penjualan yang belum dibayar lunas, atau tagihan yang belum dibayar oleh pihak lain akan tetapi produknya sudah diterima.

Piutang akan dinyatakan sah jika terdapat faktur atau disebut invoice, yaitu bukti transaksi dari transaksi penjualan. Isi dari faktur tersebut harus memenuhi syarat, yaitu memiliki nilai dan tanggal jatuh tempo. Setelah itu, faktur akan diterbitkan atau dicetak.

Jenis piutang

Terbagi dalam tiga jenis yakni piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain, dengan rincian sebagai berikut:

baca juga

1. Piutang usaha (Accounts Receivable)

Piutang usaha disebabkan karena adanya transaksi berupa penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha diklasifikasikan dalam neraca/laporan posisi keuangan sebagai harta (aset) lancar (dapat digunakan dalam jangka waktu dekat).

Hal ini karena piutang usaha umumnya memiliki jangka waktu pendek antara 30 hingga 90 hari.  

Perjanjian piutang usaha dilakukan secara informal. Persetujuan pihak satu dan pihak lainnya, misalnya kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (mengambil pinjaman) yang hanya berdasarkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur dan kontrak penyerahan, tanpa adanya surat jaminan.

2. Piutang Wesel (Notes Receivable)

Piutang wesel merupakan tagihan yang muncul dari transaksi penjualan barang atau jasa yang disertai dengan dokumen dan surat jaminan (wesel) yang mengikat antara pihak debitur dengan kreditur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesal Ditagih Hutang, P Hilangkan Nyawa Tukang Kredit

Kesal Ditagih Hutang, P Hilangkan Nyawa Tukang Kredit

Jabar | Minggu, 21 Februari 2021 | 16:28 WIB

Viral! Ditolak saat Pinjam Duit Lagi, Pengutang Ini Malah Tantang Berkelahi

Viral! Ditolak saat Pinjam Duit Lagi, Pengutang Ini Malah Tantang Berkelahi

Hits | Kamis, 28 Januari 2021 | 16:19 WIB

Pinjami Uang Rp 130 Juta, Pria Sambas Malah Dibayar Kertas dan Dianiaya

Pinjami Uang Rp 130 Juta, Pria Sambas Malah Dibayar Kertas dan Dianiaya

Kalbar | Kamis, 21 Januari 2021 | 19:21 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 21:44 WIB

×