Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19, Penting!

Rabu, 14 Juli 2021 | 14:34 WIB
Tata Cara Pelaksanaan Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19, Penting!
Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten memeriksa hewan kurban di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Sabtu (10/7/2021). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dilaksanakan pada 22 Juli 2021 mendatang, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, yang mengatur pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha.

Menurut Staf Khusus Menteri Agama RI H. Ishfah Abidal Aziz, surat edaran ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap ancaman Covid-19.

“Kita melihat kondisi penularan yang cukup signifikan, sehingga kita membuat aturan yang sifatnya detail untuk memberikan edukasi pada masyarkat, bahwa kita penting untuk memperhatikan lingkungan kita dan menjaga kesehatan kita,” ungkapnya pada acara Dialog Poduktif Sehat dan Aman Di Hari Raya Kurban, Rabu (14/7/2021).

Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten memeriksa hewan kurban di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Sabtu (10/7/2021). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten memeriksa hewan kurban di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Sabtu (10/7/2021). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Ishfah Abidal Aziz menambahkan, secara umum surat edaran ini mengatur tiga hal yakni takbiran, pelaksanaan salat Idul Adha, dan pelaksanaan Kurban.

“Untuk pelaksaan takbiran di masjid dan musholla ini untuk daerah yang dinyatakan zona aman. Dan kapasitasnya yang dilaksanakan maksimal 10 persen,” ungkapnya lebih lanjut.

Pada pelaksanaan takbiran, menurutnya juga perlu diimbangi penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pelaksanaan takbir keliling tidak diperbolehkan, karena dapat kembali terjadinya kerumunan.

Untuk pelaksanaan salat Idul Adha pada daerah yang masuk zona PPKM, ia mengatakan salat Idul Adha ditiadakan.

“Ditiadakan penyelenggaraannya. Tapi untuk daerah yang masuk zona hijau atau aman, maka diperbolehkan salat Idul Adha maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Samarinda Masih di atas 100 Warga, Pemkot Izinkan Salat Id di Masjid

Dan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Ishfah Abidal Aziz mengatakan pelaksanaan tidak dilakukan usai Idul Adha. Akan tetapi, penyelenggaraan ini dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kurban di rumah potong hewan Ruminansia. Tetapi jika kapasitanya penuh, maka bisa dilaksanakan secara mandiri,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI