Bakal Jadi Syarat Masuk Mal & Resto, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online

Risna Halidi, Lilis Varwati

Minggu, 01 Agustus 2021 | 16:15 WIB
Bakal Jadi Syarat Masuk Mal & Resto, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online
Aplikasi Peduli Lindungi. (Antara/screenshot pedulilindungi.id)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pemberlakuan syarat kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk masuk ke tempat umum seperti tempat hiburan, taman, mal atau pusat perbelanjaan, restoran dan lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara langsung telah mempertimbangkan terkait pemberlakuan syarat tersebut, meski belum bisa dipastikan kapan akan mulai diberlakukan.

"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Anies dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Anies mengatakan, tak hanya tempat hiburan dan taman yang diwacanakan akan diberlakukan kebijakan wajib vaksin. Restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung dan pengelolanya.

Jika aturan tersebut disahkan, nantinya masyarakat harus menunjukan sertifikat vaksin melalui ponsel.

Bagi Anda yang sudah divaksinasi Covid-19, sertifikat vaksin bisa didapat melalui akses ke situs Peduli Lindungi. Dikutip dari covid19.go.id, berikut cara mengecek dan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 secara online:

  1. Kunjungi situs pedulilindungi.id/periksa-sertifikat atau klik di sini.
  2. Isi info login dengan nomor telepon atau email yang digunakan saat mendaftar. Jika belum memiliki akun, harus daftar terlebih dulu.
  3. Masukan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon atau email.
  4. Jika sudah berhasil mengakses tautan, periksa Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data vaksinasi seperti: Nama Lengkap, NIK/No. Paspor, Tanggal Lahir, Tanggal Vaksinasi, Jenis Vaksin yang diterima.
  5. Pastikan data yang dimasukkan sesuai, lalu klik tombol "Periksa" untuk tampilkan hasilnya.

Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Penting untuk Anda ketahui, jangan mengumbar data  atau sertifikat vaksinasi Anda ke publik maupun media sosial, karena ada banyak data pribadi berharga tertulis pada sertifikat vaksin yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Bakal Mulai Pembukaan Kegiatan Bertahap, Vaksinasi Jadi Syarat

Anies Bakal Mulai Pembukaan Kegiatan Bertahap, Vaksinasi Jadi Syarat

Jakarta | Minggu, 01 Agustus 2021 | 14:18 WIB

Daftar Kegiatan yang Membutuhkan Syarat Sertifikat Vaksin Khusus di Jakarta

Daftar Kegiatan yang Membutuhkan Syarat Sertifikat Vaksin Khusus di Jakarta

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 13:48 WIB

Buat Kamu yang Sudah Vaksinasi, Berikut Cara Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi

Buat Kamu yang Sudah Vaksinasi, Berikut Cara Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi

Kaltim | Minggu, 01 Agustus 2021 | 13:17 WIB

Terkini

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 14:55 WIB

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:54 WIB

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:53 WIB

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:52 WIB

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Review Gundam Hathaway 2: Intrik Cinta Segitiga dan Bayang Trauma Masa Lalu

Review Gundam Hathaway 2: Intrik Cinta Segitiga dan Bayang Trauma Masa Lalu

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:50 WIB

0815 Nomor Provider Apa? Kenali Operator dan Kode Area yang Digunakan

0815 Nomor Provider Apa? Kenali Operator dan Kode Area yang Digunakan

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:50 WIB

BRI Bagi-bagi Voucher Diskon Belanja di IM8, Nikmati Potongan Harga Langsung!

BRI Bagi-bagi Voucher Diskon Belanja di IM8, Nikmati Potongan Harga Langsung!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:49 WIB

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:46 WIB

×