- FSP RTMM-SPSI dan APTI menolak rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai mengancam pekerja serta petani tembakau.
- Ribuan buruh dan petani berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta pada 26 Juli 2026 mendatang.
- Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran bahwa aturan pembatasan ketat akan memicu PHK massal serta menghentikan penyerapan hasil panen tembakau lokal.
Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 26 Juli 2026 mendatang.
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Tubagus Didi Aswadi mengatakan kalau aksi demo ini adalah bentuk penolakan terhadap rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai mengancam piring nasi jutaan buruh dan petani tembakau di Indonesia.
Adapun poin-poin yang disorot meliputi rencana penyeragaman kemasan polos (plain packaging), batas maksimal kadar tar dan nikotin yang terlampau ketat, serta larangan bahan tambahan rokok.
Ia menegaskan bahwa rancangan aturan ini berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk memperluas lapangan kerja.
Lebih lagi, Tubagus mengingatkan bahwa mayoritas buruh di sektor industri hasil tembakau (IHT), khususnya sigaret kretek tangan, adalah kelompok rentan.
"Anggota kami berjumlah lebih dari 242 ribu orang, di mana 80 persennya menggantungkan hidup di industri tembakau. Mayoritas pekerja kami adalah kaum perempuan, lanjut usia, dan berpendidikan terbatas. Jika industri ini dimatikan, mereka mau kerja apa? Belum pernah ada orang mati karena merokok, tapi orang bisa mati karena kelaparan akibat kehilangan pekerjaan," katanya dalam diskusi yang digelar di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia mengeluhkan, berbagai audiensi dan surat aspirasi ke lembaga terkait belum membuahkan hasil. Makanya pihak serikat pekerja menyatakan telah menaikkan konsolidasi di tingkat daerah.
Tubagus bahkan siap memobilisasi ribuan buruh dari berbagai daerah untuk mengepung Kemenkes jika aturan tersebut tetap disahkan tanpa mengakomodasi aspirasi pekerja.
"Kami tidak anti-regulasi, tapi kami menolak aturan yang membunuh mata pencaharian kami. Jika pemerintah tetap memaksakan aturan ini, kami pastikan anggota dari daerah-daerah akan turun ke Jakarta untuk menggelar unjuk rasa," jelasnya..
Sementara itu Ketua Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Budiyanto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib jutaan petani tembakau lokal.
Menurutnya, tembakau asli Indonesia memiliki karakteristik kadar tar dan nikotin alami di kisaran 2-12 persen. Sehingga batasan ekstrem dari Kemenkes dipastikan membuat panen mereka tak terserap pabrik.
"Sebanyak 99 persen hasil budidaya kami diserap oleh industri hasil tembakau nasional. Jika industri diganggu dengan batasan yang tidak masuk akal, tembakau kami mau dijual ke mana? Tidak bisa dijadikan sayur. Regulasi ini secara tidak langsung mematikan mata pencaharian petani," ujar Budiyanto di sesi terpisah.