Wujudkan Pariwisata Ramah Anak di Masa Pandemi, Apa yang Perlu Dilakukan?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Wujudkan Pariwisata Ramah Anak di Masa Pandemi, Apa yang Perlu Dilakukan?
Liburan keluarga. (Shutterstock)

Berdasarkan data yang terkumpul di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 7 September 2021, ada 16.845 kasus yang didominasi korban kekerasan seksual (4.574). Sebagian besar korbannya merupakan anak perempuan, yakni 8.697 orang.

Fitra menjelaskan, eksploitasi seksual anak adalah masalah kompleks dan universal. Anak-anak yang jadi korban umumnya punya mobilitas tinggi dan tergabung dalam sindikat kejahatan eksploitasi seksual. Mereka yang telah jadi korban sulit melepaskan diri dari situasi ketika sudah terjebak, sulit pula untuk memulihkan kondisinya. Perlu rehabilitasi dan reintegrasi di lingkungan masyarakat agar anak-anak yang jadi korban bisa pulih.

Fitra menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ECPAT Indonesia sudah melakukan kegiatan pelatihan Pembentukan Wisata Pedesaan Ramah Anak Bebas dari Kekerasan dan Eksploitasi di berbagai tempat, seperti kabupaten Toba, Magelang, Belitung, Wakatobi hingga Manggarai Barat.

Pihaknya juga sudah melakukan pelatihan pembentukan wisata pedesaan ramah anak bebas dari kekerasan dan eksploitasi di desa Kuta Mandalika dan desa Derawan.

Desa wisata bebas kekerasan dan eksploitasi dibentuk demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan etika, disiplin dan tanggung jawab pemangku kepentingan tentang pentingnya perlindungan anak, meningkatkan inisiatif pemerintah desa dalam membuat kebijakan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak pada wilayah desa, juga melindungi serta mencegah potensi kekerasan dan eksploitasi seksual anak di wisata perdesaan.

Koordinator Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Surana, menjelaskan sudah ada pedoman pencegahan eksploitasi seksual anak di lingkungan pariwisata. Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, disebutkan bahwa salah satu kriteria pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal meliputi pencegahan eksploitasi.

Langkah-langkah pencegahan oleh usaha pariwisata meliputi membuat dan menyebarkan informasi anti eskploitasi seksual anak, memberikan pelatihan kepada karwayan mengenai pencegahan eksploitasi anak, melindungi karyawan yang memberikan laporan terkait hal tersebut hingga memasukkan telepon pengaduan yang ada di kepolisian untuk kampanye pencegahan eksploitasi seksual anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI