Wujudkan Pariwisata Ramah Anak di Masa Pandemi, Apa yang Perlu Dilakukan?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Wujudkan Pariwisata Ramah Anak di Masa Pandemi, Apa yang Perlu Dilakukan?
Liburan keluarga. (Shutterstock)

Berdasarkan data yang terkumpul di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 7 September 2021, ada 16.845 kasus yang didominasi korban kekerasan seksual (4.574). Sebagian besar korbannya merupakan anak perempuan, yakni 8.697 orang.

Fitra menjelaskan, eksploitasi seksual anak adalah masalah kompleks dan universal. Anak-anak yang jadi korban umumnya punya mobilitas tinggi dan tergabung dalam sindikat kejahatan eksploitasi seksual. Mereka yang telah jadi korban sulit melepaskan diri dari situasi ketika sudah terjebak, sulit pula untuk memulihkan kondisinya. Perlu rehabilitasi dan reintegrasi di lingkungan masyarakat agar anak-anak yang jadi korban bisa pulih.

Fitra menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ECPAT Indonesia sudah melakukan kegiatan pelatihan Pembentukan Wisata Pedesaan Ramah Anak Bebas dari Kekerasan dan Eksploitasi di berbagai tempat, seperti kabupaten Toba, Magelang, Belitung, Wakatobi hingga Manggarai Barat.

Pihaknya juga sudah melakukan pelatihan pembentukan wisata pedesaan ramah anak bebas dari kekerasan dan eksploitasi di desa Kuta Mandalika dan desa Derawan.

Desa wisata bebas kekerasan dan eksploitasi dibentuk demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan etika, disiplin dan tanggung jawab pemangku kepentingan tentang pentingnya perlindungan anak, meningkatkan inisiatif pemerintah desa dalam membuat kebijakan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak pada wilayah desa, juga melindungi serta mencegah potensi kekerasan dan eksploitasi seksual anak di wisata perdesaan.

Koordinator Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Surana, menjelaskan sudah ada pedoman pencegahan eksploitasi seksual anak di lingkungan pariwisata. Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, disebutkan bahwa salah satu kriteria pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal meliputi pencegahan eksploitasi.

Langkah-langkah pencegahan oleh usaha pariwisata meliputi membuat dan menyebarkan informasi anti eskploitasi seksual anak, memberikan pelatihan kepada karwayan mengenai pencegahan eksploitasi anak, melindungi karyawan yang memberikan laporan terkait hal tersebut hingga memasukkan telepon pengaduan yang ada di kepolisian untuk kampanye pencegahan eksploitasi seksual anak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI