Dalam UU No.5 Tahun 1984, industri didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
Adapun bahan industri dibagi dalam beverapa jenis sebagai berikut:
1. Bahan mentah
![PT Perkebunan Nusantara XIV Unit Keera-Maroangin akan memperluas kebun kelapa sawit [SuaraSulsel.id / Dokumentasi PTPN XIV]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/10/12/30823-kelapa-sawit.jpg)
Bahan yang diambil langsung dari alam atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan industri.
Komoditas bahan mentah ini pada umumnya tidak bisa langsung diolah oleh masyarakat karena hanya bisa diolah industri besar yang memiliki fasilitas khusus.
Contohnya seperti getah karet, kelapa sawit, bijih besi dan lain-lain.
2. Bahan baku

Bahan mentah yang telah diolah secara ringan, biasanya masih jauh dari barang jadi/untuk memudahkan proses.
Contoh dari bahan baku yakni seperti kapas untuk produksi tekstil, gula untuk bahan baku makanan atau kedelai bahan baku industri kecap, tahu, dan tempe.
Baca Juga: Harga Sawit Riau Meroket, Ramai Petani Beli Mobil secara Kontan
3. Barang setengah jadi