"Kalau mau hemat, nggak harus lewat notaris ya. Bisa buat sendiri di atas kertas dan didaftarkan ke KUA atau dukcapil," saran yang lain.
"Kalau mau hemat, nggak harus lewat notaris ya. Bisa buat sendiri di atas kertas dan didaftarkan ke KUA atau dukcapil," saran yang lain.