Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat, Kemen PPPA Apresiasi Kinerja YLBH APIK Jakarta

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:31 WIB
Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat, Kemen PPPA Apresiasi Kinerja YLBH APIK Jakarta
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi YLBH APIK Jakarta yang telah menyusun Kertas Kebijakan Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Online dan Perlindungan Korban dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Kami menyampaikan apresiasi kepada YLBH APIK Jakarta dalam penyusunan Kertas Kebijakan Urgensi Pengaturan Tindak Pidana KSBO dan Perlindungan Korban dalam RUU TPKS sebagai bentuk kepedulian dan upaya perlindungan korban KSBO," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Margareth Robin Korwa melalui siaran pers.

Kertas kebijakan ini dirancang sebagai bentuk kepedulian terhadap fenomena kekerasan seksual berbasis online (KSBO) yang terus meningkat.

Terkait dengan KSBO, menurut dia, perlu kehati-hatian untuk membedakan mana delik yang diatur dalam UU Pornografi, mana delik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mana delik yang menjadi ranah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Pemerintah sendiri mengusulkan bahwa pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual merupakan TPKS.

Margareth menuturkan bahwa penentuan delik penting untuk menjamin pemenuhan hak korban yang terintegrasi dalam hukum acara yang diatur dalam RUU TPKS, yaitu hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan.

Selain itu, penting juga untuk pelayanan bagi perempuan korban kejahatan secara terpadu dalam unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) atau direktorat khusus untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia berharap RUU TPKS dapat menjadi upaya pembaruan hukum dan bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

"Dilihat dari urgensinya, RUU TPKS telah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi UU, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Margareth. [ANTARA]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

Komnas Perempuan Catat 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Pasangan intim

News | Senin, 28 September 2026 | 14:46 WIB

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:41 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:37 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB

Terkini

Potret Dunia Lewat Imajinasi 130 Seniman di JICAF 2026

Potret Dunia Lewat Imajinasi 130 Seniman di JICAF 2026

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Nasib Utang Whoosh Makin Tak Jelas usai Purbaya Dipecat dari Menkeu

Nasib Utang Whoosh Makin Tak Jelas usai Purbaya Dipecat dari Menkeu

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Justin Hubner Sebut Laga Lawan Bangladesh Paling Gila Sepanjang Karier Sepak Bolanya

Justin Hubner Sebut Laga Lawan Bangladesh Paling Gila Sepanjang Karier Sepak Bolanya

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:55 WIB

5 Penyebab Cushion Memisah Saat Ditimpa Sunscreen Berbasis Minyak, Ini Biangnya

5 Penyebab Cushion Memisah Saat Ditimpa Sunscreen Berbasis Minyak, Ini Biangnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni

Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Makan Sambal Tak Teras Pedas, Harga Cabai Lagi Mahal Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Makan Sambal Tak Teras Pedas, Harga Cabai Lagi Mahal Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Tak Terima, Malaysia Pertanyakan Injury Time Timnas Indonesia, Mengapa?

Tak Terima, Malaysia Pertanyakan Injury Time Timnas Indonesia, Mengapa?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Duduk Perkara Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh 2 Menit Menjadi 7 Menit

Duduk Perkara Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh 2 Menit Menjadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Perkasa Hari Ini ke Level Rp17.947/USD

Rupiah Perkasa Hari Ini ke Level Rp17.947/USD

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:42 WIB

FAM Malaysia Protes Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh

FAM Malaysia Protes Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:36 WIB

×