Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrastruktur.
3. Fungsi distribusi atau pemerataan
Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.
4. Fungsi pengatur atau regulasi
Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri.
Bea masuk inilah yang akan masuk ke dalam kas negara atau sumber pendapatan negara.
Manfaat pajak secara umum terdiri dari 4 poin, seperti :
1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberikan keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
2. Membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
Baca Juga: Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun
3. Membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan