Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya

Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:20 WIB
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
Ilustrasi SPT Tahunan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bea masuk inilah yang akan masuk ke dalam kas negara atau sumber pendapatan negara.

Manfaat Pajak

Manfaat pajak secara umum terdiri dari 4 poin, seperti :

1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberikan keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
   
2. Membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;

3. Membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan

4. Membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.

Tarif Pajak

Berdasarkan sifatnya, tarif pajak dibagi menjadi 4 kelompok.
 
1. Tarif pajak proporsional (sebanding)

Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun

2. Tarif pajak tetap (konstan)

Tarif pajak ini artinya tetap,  besar/jumlah yang dibayarkan itu sama.
 
3. Tarif pajak degresif (menurun)

Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.

4. Tarif pajak progresif (meningkat)

Seperti yang sudah dijelaskan dengan contoh pengenaan tarif pajak kendaraan bahwa persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI