Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022

M Nurhadi

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:44 WIB
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022
Ilustrasi SPT Tahunan (Antara)

Suara.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bersifat wajib bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan lembaga. Cara lapor SPT tahunan pun sangat mudah, cukup bermodal ponsel dan kuota internet.

Tahun ini deadline untuk lapor SPT tahunan adalah 31 Maret 2022. Kepatuhan masyarakat tercermin karena hingga 7 Maret 2022 sebanyak 4,6 juta wajib pajak sudah melakukan lapor SPT Tahunan.

Masyarakat yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Namun, jika pendapatan di bawah PTKP maka hanya wajib melapor saja.

Besaran PTKP 2022 terendah adalah Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak yang belum menikah dan Rp58,5 juta per tahun untuk yang sudah menikah. 

Seperti ditulis online-pajak.com, langkah pertama cara isi SPT online adalah dengan membuka tautan online-pajak.com/efiling-spt-tahunan-pribadi. Apabila belum memiliki akun, WPOP diwajibkan mendaftar dengan mengisikan NPWP dan nomor EFIN. Namun jika sudah memiliki akun, silakan ikuti langkah-langkah berikut.

1. Login ke akun pribadi dengan memasukkan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat.

2. Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.

3. Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.  

4. Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan.

baca juga

5. Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.

6. Isi detail pajak dengan klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 kemudian isikan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, dan bukti potong pajak dari pihak lain.

7. Isi informasi tambahan jika ada seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang. Jika tidak ada bisa dilewati.

8. Lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka langsung isikan nomor EFIN dan klik Simpan kemudian klik Lapor. Namun jika status pajak adalah Kurang Bayar maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan ID Billing dengan klik Dapatkan ID Billing Anda.

9. ID Billing akan menampilkan jumlah kekurangan pembayaran. Lakukan pembayaran ke rekening kas negara melalui bank atau ATM. Kemudian dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan nomor tersebut di kolom NTPN pada akhir mengisi SPT online.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar Minta WP Ikut Tax Amnesty Jilid II: yang Punya Emas Batangan di Gudang, Ayo Laporkan

Ganjar Minta WP Ikut Tax Amnesty Jilid II: yang Punya Emas Batangan di Gudang, Ayo Laporkan

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:36 WIB

Cara Daftar Efin Online via Website Lebih Mudah, Tanpa Perlu ke Kantor Pajak, Berikut ini Langkahnya

Cara Daftar Efin Online via Website Lebih Mudah, Tanpa Perlu ke Kantor Pajak, Berikut ini Langkahnya

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:40 WIB

Terlambat Bayar Pajak Sepeda Motor, Begini Cara Menghitung Dendanya

Terlambat Bayar Pajak Sepeda Motor, Begini Cara Menghitung Dendanya

Otomotif | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:33 WIB

KPK Gali Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP yang Terlibat Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

KPK Gali Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP yang Terlibat Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

Lampung | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:05 WIB

Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022

Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:20 WIB

TUTORIAL Terbaru Cara Isi SPT Tahunan di e-Filing, Khusus SPT 1770 S

TUTORIAL Terbaru Cara Isi SPT Tahunan di e-Filing, Khusus SPT 1770 S

Jabar | Rabu, 09 Maret 2022 | 20:22 WIB

Terkini

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:53 WIB

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 14:43 WIB

5 Cara Membersihkan Kipas Angin Berdebu Tebal Tanpa Membongkar

5 Cara Membersihkan Kipas Angin Berdebu Tebal Tanpa Membongkar

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:42 WIB

Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman

Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB

×