Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya

Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:20 WIB
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
Ilustrasi SPT Tahunan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini pekerja memasuki periode melaporkan pajak SPT 2022 atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Kegiatan ini wajib dilakukan untuk membuktikan pekerja sudah melakukan kewajiban membayar pajak.

Pajak sendiri dianggap salah satu sumber penghasilan negara, yang hasilnya akan digunakan untuk membangun negara.

Mengutip Ruang Guru, Jumat (11/3/2022) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib.

Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak bersifat memaksa, dan pembayar tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung. Tidak membayar pajak juga bisa dikenakan denda.

Fungsi Pajak

Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.

Baca Juga: Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun

2. Fungsi alokasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI