Mengenal Pengertian Koperasi, Landasan Hukum, Tujuan, Fungsi dan Perannya di Indonesia

Rabu, 23 Maret 2022 | 09:15 WIB
Mengenal Pengertian Koperasi, Landasan Hukum, Tujuan, Fungsi dan Perannya di Indonesia
Logo Koperasi Indonesia. (Ruang Guru)

2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
Sebagai contoh, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani dapat membeli alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usaha pertanian tersebut.

3. Koperasi dapat berperan serta meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha
Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada anggotanya, kemudian koperasi dapat mengamalkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat sekitar.

4. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
Sesuai dengan prinsipnya, koperasi harus memiliki kemandirian, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Oleh karena itu, majunya koperasi dapat memberi dorongan peningkatan taraf hidup para anggota dan masyarakat sekitar.

5. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah menekankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib memberi dorongan, pengarahan, dan bimbingan.

6. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti pula dapat memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan memberdayakan perekonomian nasional.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI