Suara.com - Bulan Ramadhan sudah berlangsung selama dua pekan, ada beberapa masyarakat Indonesia yang sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk PNS yang menerima gaji ke-13.
Tapi tidak sedikit yang menyandingkan gaji ke-13 PNS ini sebagai THR loh, padahal dari namanya saja sudah berbeda. Lantas, apa sih bedanya gaji, upah, dan tunjangan?
Mengutip Ruang Guru, Sabtu (16/4/2022) definisi gaji adalah bayaran untuk pegawai, yang jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan pada perjanjian kerja.
Sedangkan ada balas jasa lain yang disebut upah. Upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Sehingga yang membedakan antara gaji dengan upah adalah jika gaji dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang sama sesuai perjanjian.
Sedangkan kalau upah ini besaran yang dibayarkan menyesuaikan dengan banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.
Pengertian Gaji PNS
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan sah yang berhak diterima penerima gaji. Sehingga balas jasanya dalam dua bentuk, yaitu gaji pokok dan tunjangan.
Gaji PNS diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada pasal 79 ayat 1-5, yang menyebutkan bahwa:
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya
“Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.”