Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terdiri dari beberapa jenis, yakni:
- Tunjangan beras, yang diberikan dalam bentuk natura atau uang pengganti pembelian beras.
- Tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
- Tunjangan anak istri, yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan berkeluarga. Besarannya ditentukan sebesar 2 persen untuk anak, dan 10 persen untuk istri.
- Tunjangan jabatan, yakni tambahan upah yang diberikan setiap bulan, namun khusus kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja, tunjangan ini diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja atau pemenuhan target dari masing-masing pegawai di instansinya.
- Tunjangan kemahalan, jenis tunjangan ini diberikan khusus pada pegawai yang mengalami kondisi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, menyesuaikan keadaan perekonomian daerahnya bertugas.