Hal tersebut ditetapkan lewat Keppres RI No. 44 tahun 1970. Jenazah Soekarno dibawa ke Blitar sehari setelah kematiannya dan dimakamkan keesokan harinya bersebelahan dengan makam ibunya.
Upacara pemakaman Soekarno dipimpin oleh Panglima ABRI Jenderal M. Panggabean sebagai inspektur upacara. Suasana di hari tersebut begitu penuh haru, jenazah Soekarno pun diantar oleh ribuan orang yang memenuhi pemakamannya.
Melepas kepergian orang yang berjasa bagi kemerdekaan bangsa, Pemerintah kemudian menetapkan masa berkabung selama tujuh hari.