Suara.com - Karena satu dan lain hal, beberapa orang mungkin tertinggal sholat Idul Fitri berjamaah. Lantas, bolehkah sholat Idul Fitri sendiri di rumah? Sebab, selama ini sholat Idul Fitri selalu identik dengan berjamaah di tanah lapang atau setidaknya di masjid.
Hukum sholat Idul Fitri sendiri
Hukum mengenai sholat Idul Fitri sendiri masih terdapat beberapa perbedaan pendapat sebagai berikut.
Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i, sholat Id hukumnya sunnah 'ain muakkad, yang berarti ibadah ini sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang telah mukallaf atau terkena kewajiban syariat. Dalam pandangan mazhab ini, sholat Id disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Namun, jika Anda tidak dapat mengikutinya, sholat tersebut tetap boleh dikerjakan sendiri di rumah dan Anda masih bisa memperoleh keutamaan ibadah tersebut.
Karena itu, dalam kondisi tertentu, misalnya seseorang berada di daerah terpencil atau tidak memiliki akses ke jamaah sholat Id, ia tetap dapat melaksanakan sholat ini secara individu tanpa perbedaan tata cara dengan sholat berjamaah.
Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, hukum sholat Id juga sunnah muakkad, tetapi dengan ketentuan dilaksanakan secara berjamaah bersama imam. Jika Anda tertinggal dari jamaah, maka Anda hanya dianjurkan (bukan wajib) untuk mengerjakan sholat Id sendirian.
Dengan demikian, seseorang yang tidak dapat menghadiri sholat Id berjamaah tetap diperbolehkan menunaikannya sendiri, tetapi tingkat anjurannya lebih rendah dibandingkan dengan yang dilakukan secara berjamaah. Selain itu, bagi mereka yang tidak diwajibkan sholat Jumat, seperti anak-anak dan budak pada konteks masyarakat masa lampau, sholat Id juga hanya sebatas anjuran.
Mazhab Hanafi
Berbeda dengan dua mazhab sebelumnya, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih ketat terkait pelaksanaan sholat Id. Dalam mazhab ini, hukum sholat Id adalah wajib, tetapi harus dilakukan secara berjamaah.
Jika Anda tidak dapat melaksanakan sholat Id secara berjamaah, maka Anda tidak disyariatkan untuk mengerjakannya sendiri di rumah. Hal ini karena dalam mazhab Hanafi, berjamaah merupakan salah satu syarat sah sholat Id. Oleh sebab itu, seseorang yang melewatkan jamaah sholat Id tidak dianjurkan melakukannya secara individu, berbeda dengan pandangan mazhab lain yang lebih fleksibel.
Mazhab Hambali
Sementara itu, mazhab Hambali berpendapat bahwa sholat Id hukumnya fardhu kifayah. Artinya, jika sudah ada sekelompok orang yang menunaikannya di suatu tempat, maka kewajiban bagi yang lain menjadi gugur. Namun, jika Anda tertinggal dari jamaah, Anda tetap disunnahkan untuk melaksanakan sholat Id sendirian kapan saja Anda mau.
Baca Juga: Sholat Ied atau Khutbah Dulu? Ini Hukum jika Tidak Mendengarkan Ceramah
Dengan demikian, mazhab Hambali memberikan kelonggaran bagi orang-orang yang tidak dapat menghadiri jamaah sholat Id, sebagaimana juga dijelaskan dalam mazhab Syafi'i dan Maliki.
Tata Cara Melaksanakan Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah
Dikutip dari dokumen Tuntunan Shalat Idul Fitri Bersama Keluarga di Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Sumatera Selatan, berikut tata cara melaksanakan sholat Idul Fitri sendiri di rumah.
1. Niat Sholat Idul Fitri Sendiri
Sebelum memulai sholat, Anda perlu meniatkan dalam hati bahwa akan melaksanakan sholat Idul Fitri. Disunnahkan juga melafalkan niat berikut:
Lafal Niat Sholat Idul Fitri Sendiri:
أُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'atayni mustaqbilal qiblati adā'an lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."