Cerai karena Istri Selingkuh dengan Sahabatnya Sendiri, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp1,3 Miliar

Rima Sekarani Imamun Nissa, Yulia Rosdiana Putri

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:56 WIB
Cerai karena Istri Selingkuh dengan Sahabatnya Sendiri, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp1,3 Miliar
ilustrasi perceraian.[freepik.com/freepik]

Suara.com - Kisah pernikahan tidak selalu berakhir dengan bahagia seperti yang diharapkan oleh orang-orang pada umumnya. Inilah yang dirasakan oleh seorang pria asal Taiwan yang menemukan sang istri selingkuh di belakangnya selama ini.

Dilansir dari laman eva.vn, pria ini awalnya hidup dalam pernikahan yang bahagia dengan istrinya dan menikmati waktu bersama temannya. Ia dan sahabatnya, Lin dan Shi, sebenarnya sudah mengenal sejak lama dan bekerja di perusahaan yang sama.

Keduanya pun saling mengenal keluarga satu sama lain dan membicarakan banyak hal termasuk tentang siapa wanita yang mereka suka. Lin rupanya jatuh cinta dengan seorang wanita dan mengenalkannya kepada sang sahabat.

Ilustrasi Perselingkuhan (Pexels/Karolina Grabowska)
Ilustrasi Perselingkuhan (Pexels/Karolina Grabowska)

"Aku sangat dekat dengan sahabatku. Ketika aku bertemu dan jatuh cinta dengan istriku sebelum kami menikah, aku mempertemukan keduanya. Namun tidak ada masalah," ungkap Lin.

Lin pun menikah dengan wanita yang ia inginkan. Shi tentu datang secara khusus di sana. Sayangnya, Lin tidak tahu bahwa sahabat dan istrinya diam-doam saling menyukai karena sering menghabiskan waktu bersama.

Lin seringkali mengundang Shi ke rumahnya, entah untuk makan malam, minum bersama, atau hanya sekadar berbincang. Tak disangka, kebiasaan itu jadi awal mula perselingkuhan sang istri dengan sahabatnya sendiri.

Istrinya berselingkuh tiga kali dengan Shi di sebuah hotel. Tidak bisa menahan rasa bersalah, sang istri akhirnya mengaku dan membuat Lin seketika marah dan sakit hati.

"Aku sangat merasa sakit hati ketika mendengarnya. Aku pun langsung meminta perceraian saat itu juga dan uang kompensasi sekitar Rp2,6 miliar," tambah Lin.

Istrinya meminta keringanan kepada pengadilan hingga menjadi sekitar Rp400 juta saja, sayangnya ia harus menerima kepahitan. Setelah mempertimbangkan kerugian yang diterima oleh Lin, pria itu pun mendapatkan uang kompensasi senilai Rp1,3 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Konstitusional, Tolak Bayar Kompensasi

Sah! Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Konstitusional, Tolak Bayar Kompensasi

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:07 WIB

Tak Punya Duit, Pasangan Ini Minta Tamu Ikut Patungan Biayai Pesta Pernikahan sampai Bulan Madu

Tak Punya Duit, Pasangan Ini Minta Tamu Ikut Patungan Biayai Pesta Pernikahan sampai Bulan Madu

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:05 WIB

Cak Nun Sebut Allah Tersinggung dan Sakit Hati dengan Ucapan Pernikahan Seperti Ini, Sujiwo Tejo: Sampean Dzalim

Cak Nun Sebut Allah Tersinggung dan Sakit Hati dengan Ucapan Pernikahan Seperti Ini, Sujiwo Tejo: Sampean Dzalim

Banten | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:44 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×