Kemen PPPA: Orang Tua Harus Edukasi Anak Agar Waspada Terhadap Pelecehan Seksual

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 15:13 WIB
Kemen PPPA: Orang Tua Harus Edukasi Anak Agar Waspada Terhadap Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual anak (Pixabay/Geralt)

Suara.com - Belum lama ini, beredar video rekaman CCTV berisi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di media sosial. Di dalam video berdurasi satu menit 58 detik tersebut terlihat seorang pria berbaju putih menarik tangan anak perempuan berkerudung cokelat di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Pelaku melihat-lihat keadaan sekitar dan menyuruh anak tersebut duduk di sampingnya. Pelaku langsung mencium korban secara berulang. Dan setelah itu, pelaku pun meninggalkan lokasi.

Meski polisi saat ini sudah menangkap si pelaku, langkah pencegahan harus tetap dilakukan, terutama oleh para orang tua.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar meminta para orang tua untuk terus mengawasi anak dan memberikan edukasi kepada mereka tentang bagaimana menghindar dari ancaman pelecehan seksual di tempat umum.

"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta, Senin (27/6/2022), menanggapi terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur.

Nahar mengatakan perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," kata dia.

Pihaknya pun mendorong pelaku dijerat hukum bila terbukti bersalah. Jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Psikolog Diturunkan Buat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto

Psikolog Diturunkan Buat Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto

Jatim | Senin, 27 Juni 2022 | 14:57 WIB

Dramatis, Pengejaran Pria Diduga 'Colek-colek' Lecehkan Anak Laki-laki dalam Mal

Dramatis, Pengejaran Pria Diduga 'Colek-colek' Lecehkan Anak Laki-laki dalam Mal

Riau | Senin, 27 Juni 2022 | 10:57 WIB

Pelaku Pencabulan Bocah di Gresik Diringkus, Ekspresi Tersenyum Saat Digiring Polisi Banjir Kecaman

Pelaku Pencabulan Bocah di Gresik Diringkus, Ekspresi Tersenyum Saat Digiring Polisi Banjir Kecaman

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 19:08 WIB

Terkini

Belajar Selamatkan Bumi Sejak Sekolah: Pentingnya Pendidikan Iklim untuk Generasi Muda

Belajar Selamatkan Bumi Sejak Sekolah: Pentingnya Pendidikan Iklim untuk Generasi Muda

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 08:32 WIB

Kulit Perih dan Merah Akibat Sunburn? Ini 4 Rekomendasi Toner Penyejuk yang Wajib Dicoba

Kulit Perih dan Merah Akibat Sunburn? Ini 4 Rekomendasi Toner Penyejuk yang Wajib Dicoba

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 08:30 WIB

Update Daftar Nama 81 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL, 7 Meninggal Dunia

Update Daftar Nama 81 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL, 7 Meninggal Dunia

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 08:06 WIB

Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut

Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:35 WIB

13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan 28 April 2026, Imbas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo

13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan 28 April 2026, Imbas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:26 WIB

4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026

4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:20 WIB

Terpopuler: Nama Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap, Pilihan Cushion Tahan Keringat

Terpopuler: Nama Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap, Pilihan Cushion Tahan Keringat

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 06:50 WIB

4 Shio Paling Hoki 28 April 2026, Keberuntungannya Tak Terbendung

4 Shio Paling Hoki 28 April 2026, Keberuntungannya Tak Terbendung

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 06:42 WIB

Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika

Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:51 WIB

Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita

Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:38 WIB