JE Belum Ditahan, Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI Bisa Alami Gangguan Psikologis

Senin, 11 Juli 2022 | 15:56 WIB
JE Belum Ditahan, Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI Bisa Alami Gangguan Psikologis
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum lima belas tahun penjara juga dapat ditambah satu per tiga karena tersangka berprofesi sebagai guru atau pengasuh sekolah. 

"Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI