Lesti Kejora Minta Penggemar Jangan Campuri Urusannya, Kalau KDRT Bagaimana?

Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Lesti Kejora Minta Penggemar Jangan Campuri Urusannya, Kalau KDRT Bagaimana?
Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : (a). mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; (b). melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; (c). menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan (d). memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : (a). kekerasan fisik; (b). kekerasan psikis; (c). kekerasan seksual; atau (d). penelantaran rumah tangga.

KDRT bukan ranah privat juga ditegaskan oleh Asisten Deputi Bidang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, Usman Basuni. Menurutnya, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan oleh sebab itu, ini juga menjadi jaminan oleh negara agar tidak terjadi.

“KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Untuk itu, UU PKDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban,” jelas Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI