Plastik Galon Sekali Pakai Lebih Tipis Tapi Diperlakukan Sama Seperti Galon Guna Ulang, Berbahayakah?

Kamis, 01 Desember 2022 | 10:30 WIB
Plastik Galon Sekali Pakai Lebih Tipis Tapi Diperlakukan Sama Seperti Galon Guna Ulang, Berbahayakah?
Galon sekali pakai. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zat kimia tersebut tidak digunakan dalam pembuatan galon sekali pakai yang menggunakan plastik jenis PET single layer atau tanpa campuran bahan lain. Tetapi, Nugraha menjelaskan bahwa kemasan berbahan plastik dari jenis apa pun, termasuk PET juga PC juga rentan terjadi migrasi zat kimia apabila diperlakukan tidak baik.

Hanya saja, kemasan PC bisa jadi lebih tahan banting lantaran plastiknya lebih tebal dibandingkan PET.

Selain etilen glikol dan dietilen glikol, Nugraha menjelaskan bahwa kemasan PET rentan mengalami migrasi senyawa asetaldehida yang kemungkinan lebih tinggi resikonya dibandingkan BPA, karena termasuk senyawa karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker. 

Bila merujuk pada International Agency for Research on Cancer (IARC), lanjut Nugraha, dikatakan bahwa BPA pada air minum galon polikarbonat berada pada golongan 3 atau tidak termasuk karsinogenik pada manusia.

Sedangkan, dalam plastik PET terdapat zat kimia asetaldehida yang dikategorikan olej IARC masuk ke dalam level 2B atau dicurigai berpotensi karsinogenik untuk manusia.

“Jadi, zat BPA pada kemasan polikarbonat lebih ringan daripada asetaldehida,” ucapnya.

Di dalam peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019, migrasi asetaldehida dari PET dibatasi maksimum 6 bpj. 

Nugraha menegaskan bahwa setiap kemasan plastik pada dasarkan pasti memiliki risiko migrasi zat kimia. 

Bagaimana Perusahaan Air Minum Menjamin Keamanan Produknya Untuk Konsumen?

Baca Juga: Kepala BPOM Sebut Indonesia Punya Potensi Kembangkan Plasma Darah, Memang Apa Manfaatnya?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menekankan bahwa setiap produk AMDK yang beredar di masyarakat wajib memenuhi SNI dan Izin Edar dari BPOM sebelum dijual ke masyarakat. 

"Kedua hal ini memuat semua ukuran standar kualitas dan keamanan pangan yang dibutuhkan agar AMDK bisa dikonsumsi dengan aman oleh setiap masyarakat konsumen," tegasnya.

Ia memastikan bahwa setiap AMDK yang diedarkan dan dijual di Indonesia sudah memenuhi semua persyaratan keamanan pangan. Produsen produk AMDK juga wajib memenuhi persyaratan kemasan pangan yang dibutuhkan yaitu, harus memenuhi standar food grade alias tara pangan serta memenuhi batas migrasi sesuai Peraturan BPOM tentang Kemasan Pangan.

Rachmat meminta kepada setiap produsen AMDK juga aktif lakukan kontrol terkait potensi migrasi zat kimia dan pemenuhan aturan kemasan pangan yang sudah diatur.

"Selalu mengimbau kepada anggotanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait seluruh proses bisnisnya mulai dari hulu sampai hilir," kata Rachmat.

Suara.com mencoba untuk menghubungi produsen galon kemasan sekali pakai, tetapi hingga tulisan ini diturunkan masih belum ada respon. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI