Payaknya aurat seorang perempuan dengan laki-laki yang menjadi mahramnya. Namun, jika tidak aman dari fitnah, maka si ibu mertua harus menjaga pergaulan dengan menantu laki-lakinya.
Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia juga tidak batal wudhu jika bersentuhan kulit dengan ibu mertuanya.
Syariat mengajarkan, sikap, penghormatan, perlakuan, dan kedekatan seorang laki-laki terhadap ibu mertuanya layaknya sikap, penghormatan, perlakuan, dan kedekatannya terhadap ibunya sendiri.
Hal itu harus ditunjukkan sejak berlangsungnya akad pernikahan yang sah, bukan sejak pergaulan suami-istri, sebagaimana terbentuknya hubungan tersebut sejak selesainya akad atau ijab-kabul.