Dilansir dari laman Randwick Dental Clinic, Anda perlu melakukan scaling setidaknya enam bulan sekali. Namun, jika Anda memiliki permasalahan pada gusi dan gigi, lebih baik dilakukan setiap 3–4 bulan sekali.
Apakah Scaling Gigi Ditanggung oleh BPJS?
Bagi warga Indonesia, pertanyaan satu ini mungkin banyak diajukan. Untungnya, melalui akun Twitter resmi @BPJSKesehatanRI, pihak BPJS pernah menjawab pertanyaan serupa. Melalui jawaban tersebut, diketahui bahwa scaling gigi ditanggung BPJS.
Namun, tanggungan ini hanya berlaku satu kali dalam satu tahun dan hanya dapat digunakan jika mendapat rujukan dari dokter, bukan atas keinginan sendiri.
Jika Anda ingin melakukan scaling gigi sendiri, biaya yang diperlukan kurang lebih mulai dari Rp150 ribu. Anda mungkin perlu membayar lebih mahal jika ditemukan masalah tertentu pada gigi Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri