Tak Mau Mati Konyol, Venna Melinda Berani Speak Up Usai Alami Kekerasan dari Ferry Irawan: Ini Hak-hak Korban KDRT

Dinda Rachmawati Suara.Com
Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:29 WIB
Tak Mau Mati Konyol, Venna Melinda Berani Speak Up Usai Alami Kekerasan dari Ferry Irawan: Ini Hak-hak Korban KDRT
Momen Kompak Verrell Bramasta dan Athalla Naufal Jaga Venna Melinda (Instagram/@bramastavrl)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hak-hak Korban KDRT

Banyak korban KDRT masih kurang pengetahuan hukum dan hak-haknya yang dilindungi oleh undang-undang. Konsekuensinya, banyak kasus KDRT yang tidak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum karena tidak terlaporkan. Seperti dikutip  Kawan Hukum, dalam Pasal 10 UU No. 23 tahun 2004, korban KDRT berhak:

  • Mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga sosial
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Mendapatkan penanganan khusus sesuai dengan kerahasiaan korban KDRT.
  • Mendapat pendampingan oleh pekerja sosial atau bantuan hukum.
  • Mendapat pelayanan bimbingan rohani.

Oleh karena itu, korban KDRT sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sehingga tidak perlu takut lagi apabila mendapatkan tekanan dari pihak pelaku. 

Selain itu, ada beberapa lembaga negara yang berhak memberi perlindungan terhadap korban KDRT, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam Pasal 26 UU No. 23 tahun 2004, korban juga berhak melaporkan secara langsung KDRT kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. 

Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI