Jadi yang tepat penjara seumur hidup adalah penjala selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Sedangkan pidana mati atau hukuman mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatannya.
Selain itu, hukuman mati dianggap sebagai pidana khusus, karena didasari untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau bersifat extra legan execution.