Denise Chariesta Dituding Kumpul Kebo Dengan JK, Benarkah Ada Ancaman Pidananya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2023 | 10:15 WIB
Denise Chariesta Dituding Kumpul Kebo Dengan JK, Benarkah Ada Ancaman Pidananya?
Body Goals Denise Chariesta (Instagram/denisechariesta91)

Suara.com - Denise Chariesta baru-baru ini kembali jadi sorotan. Bersama dengan kekasih JK, Denise Chariesta membagikan potret mereka berdua.

Bahkan, kedekatan Denise Chariesta dan kekasihnya dituding warganet sebagai kumpul kebo. Tudingan itu sempat membuat Denise Chariesta meradang hingga menggertak warganet.

Sebelumnya, selebgram berusia 31 tahun tersebut membuka sesi Question and Ask (Q&A) yang diunggah di kanal YouTube Denise Chariesta pada Jumat (3/2/2023).

"Bukan kumpul kebo. Kumpul orang ini," jawab JK menanggapi pertanyaan itu.

Denise Chariesta dan kekasihnya, JK [Instagram/denisechariesta91]
Denise Chariesta dan kekasihnya, JK [Instagram/denisechariesta91]

Pertanyaan itu hanya dijawab dengan singkat tidak seperti pertanyaan lainnya yang jawabannya lebih panjang lebar. Di sisi lain, Denise Chariesta kemudian mengunggah video pendek via insta story @denisechariesta91, Sabtu (4/2/2023).

Di video itu, Denise Chariesta tampak kesal dengan cemoohan netizen.

"Gue bingung ada orang ngoceh -ngoceh. Gue bikin konten ama cowok, gue mau kawin segala macam," kata Denise Chariesta.

Denise Chariesta lalu mengaku tidak terlalu memikirkan itu kendati tetap membicarakannya.

"EGP (Emang Gue Pikirin)! Hidup cuma sekali. Suka-suka gue mau bikin konten apa," ucapnya.

Baca Juga: Pantas Sekarang JK Klepek-klepek sama Denise Chariesta, Ceritanya sampai Menjerit Kesakitan!

Meski mengatakan bahwa ia merasa bebas untuk membuat konten apa saja, dalam aturan KUHP terbaru ada ancaman 

Padahal, berhubungan badan di luar pernikahan sebenarnya sudah dilarang oleh negara. Dalam draft final tertanggal KUHP terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. 

Dalam bagian tersebut terdapat pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istri. 

 Atau juga oleh laki-laki maupum perempuan yang belum terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan sah. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan. 

Pada pasal 411 ditetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bukan hanya berhubungan badan, tinggal serumah dengan pasangan yang belum resmi menikah juga terdapat hukum pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI