Menurut situs Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, saat terdakwa tidak menerima maka bisa melakukan banding di pengadilan tinggi, jika masih tidak terima juga maka banding terakhir bisa Mahkamah Agung, yang umumnya berakhir dengan kasasi di sinilah akhir dari banding dan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Vonis Ferdy Sambo dan Istri Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa, Apa Beda Keduanya?
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
12 April 2025 | 11:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 15:09 WIB
Lifestyle | 14:30 WIB
Lifestyle | 14:17 WIB
Lifestyle | 13:16 WIB
Lifestyle | 13:01 WIB
Lifestyle | 12:28 WIB
Lifestyle | 12:07 WIB
Lifestyle | 11:16 WIB
Lifestyle | 09:47 WIB