Bolehkah Suami Istri Hubungan Seksual Siang Hari Saat Masih Puasa? Ini Sanksi dan Dosanya

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:10 WIB
Bolehkah Suami Istri Hubungan Seksual Siang Hari Saat Masih Puasa? Ini Sanksi dan Dosanya
Ilustrasi pasangan melakukan hubungan seks (Freepik)

Suara.com - Banyak pasangan suami istri kerap sulit menahan hawa nafsu untuk hubungan seks meski tengan puasa. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam aturan Islam, pasangan suami istri muslim dilarang melakukan hubungan seksual selama masih dalam waktu puasa pagi hingga petang di bulan Ramadhan. Bila dengan sengaja melanggar aturan tersebut, ternyata ada 'hukuman' yang harus dijalankan.

Dikutip dati situs NU Online, orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kafarat besar atau denda.

Ilustrasi hubungan seks. (Shutterstock)
Ilustrasi hubungan seks. (Shutterstock)

Ada urutan kafarat yang harus dilakukan. Yakni, pertama, harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. 

Kedua, jika tidak mampu, harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika tidak mampu, harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). 

Aturan kafarat itu berdasarkan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dengan arti, "celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau (Rasulullah) bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari). 

Atas dasar itu pula, para ulama fiqih, terutama ulama fiqih Syafi‘i, sepakat untuk menetapkan kafarat tersebut. 

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksudkan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Kâsyifah al-Sajâ (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112),  Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kifarah ‘udhma. 

Berikut adalah sebelas persyaratan dimaksud disertai penjelasan secukupnya dari kitab Asnâ al-Mathâlib fî Syarh Raudh al-Thâlib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari.

baca juga
  1. 1. Kewajiban kifarah ‘udhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan. 
  2. Kafarat tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu. Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya.
  3. Merusak sendiri ibadah puasa. Selain ibadah puasa, seperti ibadah salat atau i'tikaf, tidak ada kewajiban kafarat.  
  4. Yang dirusak adalah puasa diri sendiri. Berbeda halnya jika yang dirusak adalah puasa orang lain, seperti seorang musafir atau orang sakit merusak puasa istrinya.
  5. Senggama dilakukan di bulan Ramadan, walaupun masuknya bulan Ramadan karena hasil pengamatan diri sendiri terhadap hilal atau karena informasi orang yang dipercaya.
  6. Kafarat dijatuhkan karena aktivitas senggama meskipun aktivitasnya berupa anal seks,  baik dengan manusia, dengan mayat, maupun dengan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma. Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma. Maka beberapa aktivitas seksual terakhir ini tidak mewajibkan kafarat.           
  7. Membatalkan puasanya dengan senggama. Berbeda halnya jika masih anak-anak atau orang yang musafir dan orang sakit, lalu keduanya bersenggama karena merasa memiliki keringanan. Pasalnya, mereka tidak berdosa dengan senggama mereka. 
  8. Dosa senggama pelaku hanya karena puasa. 
  9. Yang dirusak haruslah puasa sehari penuh dan pelakunya dikategorikan sebagai orang yang wajib berpuasa dalam sisa hari setelah senggamanya. Sehingga, orang yang pada suatu hari bersenggama tanpa ada alasan kemudian mengalami tunagrahita atau meninggal dunia pada sisa hari tersebut, berarti ia tidak dianggap merusak sehari penuh.
  10. Waktu yang dipakai untuk bersenggama tidak samar dan tidak diragukan. Berbeda halnya jika ia mengira waktu masih malam, waktu sudah masuk malam, atau meragukan salah satunya, namun ternyata waktu sudah siang atau masih siang. Begitu pula bila ia makan karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja. Maka tidak ada kafarat.
  11. Senggama yakin dilakukan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alshad Ahmad Sebut Hubungan Seks Penting Meski Belum Menikah, Dalam Islam Termasuk Dosa Besar yang Dibenci Allah

Alshad Ahmad Sebut Hubungan Seks Penting Meski Belum Menikah, Dalam Islam Termasuk Dosa Besar yang Dibenci Allah

Lifestyle | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:29 WIB

Mimpi Basah Saat Berpuasa, Batal atau Tetap Lanjut?

Mimpi Basah Saat Berpuasa, Batal atau Tetap Lanjut?

Lifestyle | Senin, 20 Maret 2023 | 21:05 WIB

Resep Masakan Untuk Buka Puasa yang Murah, Coba Nasi Telur Ceplok Daun Bawang Ala Chef Devina: Bikin Nagih!

Resep Masakan Untuk Buka Puasa yang Murah, Coba Nasi Telur Ceplok Daun Bawang Ala Chef Devina: Bikin Nagih!

Lifestyle | Senin, 20 Maret 2023 | 17:15 WIB

Terkini

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0

Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×